
bongkah.id – Proses gugatan terhadap kebijakan parkir berlangganan di Mojokerto yang diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya terus berlanjut. Pada Kamis (18/6/2026), majelis hakim menggelar Sidang Pemeriksaan Persiapan guna memeriksa kelengkapan administrasi dan materi gugatan yang diajukan penggugat.
Kuasa hukum penggugat dari Firma Hukum H. Rif’an Hanum & Nawacita menyampaikan bahwa dalam persidangan tersebut majelis hakim memberikan arahan terkait penyempurnaan administrasi maupun substansi gugatan sesuai ketentuan hukum acara PTUN.
Perkara tersebut dijadwalkan kembali disidangkan pada Rabu (24/6/2026) dengan agenda pembacaan gugatan.
Kuasa hukum penggugat menegaskan bahwa substansi gugatan tetap tidak berubah, yakni meminta agar kebijakan parkir berlangganan di Mojokerto dihapuskan karena dinilai tidak lagi memenuhi prinsip keadilan, kemanfaatan, transparansi, dan perlindungan terhadap masyarakat sebagai pengguna layanan publik.
Menurut pihak penggugat, persoalan utama dalam sistem parkir berlangganan bukan sekadar terkait pungutan biaya, melainkan menyangkut keseimbangan antara kewajiban masyarakat membayar dan hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan yang layak.
“Masyarakat selama bertahun-tahun diwajibkan membayar parkir berlangganan bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan. Namun dalam praktiknya masih banyak keluhan yang muncul di lapangan,” kata kuasa hukum penggugat dalam keterangannya.
Sejumlah persoalan yang disoroti antara lain masih adanya penarikan biaya parkir di lokasi tertentu meskipun masyarakat telah membayar parkir berlangganan, belum adanya kepastian perlindungan terhadap kehilangan kendaraan, mekanisme ganti rugi yang dinilai belum mudah diakses, hingga minimnya standar pelayanan yang dapat diukur secara objektif.
Selain itu, penggugat juga menyoroti transparansi penggunaan dana parkir berlangganan yang selama ini dihimpun dari masyarakat.
H. Rif’an Hanum menyatakan bahwa gugatan yang diajukan bukan ditujukan untuk menyerang pemerintah daerah maupun pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk kontrol terhadap kebijakan publik agar tetap berpihak kepada masyarakat.
“Ini bukan serangan terhadap pemerintah daerah ataupun pihak tertentu. Gugatan ini adalah bentuk kontrol konstitusional agar setiap kebijakan publik benar-benar berpihak kepada rakyat,” ujarnya.
Ia menilai sudah saatnya dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem parkir berlangganan yang selama ini diterapkan.
Menurutnya, masyarakat tidak seharusnya dibebani kewajiban pembayaran setiap tahun apabila pada saat menghadapi persoalan di lapangan masih kesulitan mendapatkan perlindungan dan kepastian layanan.
“Ukuran keberhasilan suatu kebijakan bukan hanya besarnya pendapatan yang berhasil dikumpulkan, tetapi seberapa besar manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat,” katanya.
Firma Hukum H. Rif’an Hanum & Nawacita juga menilai konsep “berlangganan” harus memberikan kepastian layanan yang nyata dan terukur kepada masyarakat Mojokerto yang telah membayar.
Karena itu, gugatan tersebut diharapkan dapat menjadi momentum evaluasi dan perbaikan tata kelola pelayanan publik, khususnya dalam sektor perparkiran.
Pihak penggugat menyatakan tetap menghormati seluruh proses persidangan yang sedang berjalan dan menyerahkan penilaian akhir kepada majelis hakim PTUN Surabaya.
Mereka berharap pengadilan dapat menguji apakah kebijakan parkir berlangganan telah sesuai dengan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik (good governance), akuntabilitas publik, serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat sebagai pengguna layanan publik.



























