Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali Dedy Kurniawan, Rabu (15/11/2023).

Bongkah.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menangkap tangan (OTT) lima orang petugas imigrasi Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Kelimanya tertangkap menyalahgunakan jalur fast track di terminal bandara untuk menarik pungutan liar (pungli) kepada para turis hingga Rp 200 ribu per orang.

Kejaksaan Tinggi Bali menyebut para pelaku bisa mengantongi uang dari hasil pungli turis layanan fast track itu hingga mencapai Rp 200 juta per bulan. Mereka ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (14/11/2023).

ads

“Kasus ini bermula adanya pengaduan masyarakat mengenai penyalahgunaan fasilitas fast track. Fasilitas keimigrasian ini khusus bagi kelompok prioritas, yaitu lanjut usia, ibu hamil, anak-anak dan pekerjaan migran untuk mempermudah pemeriksaan ke imigrasi atau keluar wilayah Indonesia,” kata Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali Dedy Kurniawan, Rabu (15/11/2023).

Dedy menegaskan, layanan fast track khusus bagi kelompok prioritas tidak dipungut biaya. Akan tetapi fasilitas ini malah dimanfaatkan oknum petugas Imigrasi dengan menarik pungutan liar (pungli).

“Jadi memang tidak  dipungut (biaya) di fast track, tetapi yang warga asing yang menggunakan fasilitas fast track, itu dipungut biaya antara Rp 100 ribu-Rp 250 ribu per orang,” kata Dedy.

Dari informasi yang diterima Kejati, tim turun ke lapangan pada Selasa, 14 November dan menemukan dugaan pungli oknum petugas Imigrasi.

“Kita cek ke lapangan dan benar ada fakta  terjadinya penyalahgunaan fast track, dengan nilai pungutan mencapai kurang lebih Rp 100-Rp 200 juta per bulan,” ujar dia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini