
bongkah.id – Informasi mengenai tiga jemaah haji lansia asal Kabupaten Sumenep yang dikabarkan terlantar akibat persoalan akomodasi di Madinah, Arab Saudi, dibantah keras oleh pihak otoritas penyelenggara. Isu miring tersebut langsung diluruskan secara menyeluruh guna mencegah spekulasi liar di kalangan keluarga jemaah di tanah air.
Tiga jemaah dari Rombongan 1 Kloter 77 Embarkasi Surabaya tersebut diketahui bernama Hj Hanifa (warga Desa Pandian), Hj Busiyah (warga Desa Pabian), dan Imraniyah (warga Desa Bangselok).
Kabar penelantaran ini pertama kali diembuskan oleh salah seorang jemaah Kloter 77 berinisial LB. Ia mengungkapkan bahwa ketiga jemaah tersebut sempat tidak mendapatkan kamar hotel setibanya di Madinah, hingga terpaksa dipisahkan ke penginapan lain di luar rombongan asal Sumenep.
Tidak hanya masalah kamar, LB juga mengeluhkan pelayanan kesehatan di lapangan. Ia menuding dokter tidak bersedia mendatangi kamar saat kondisi kesehatan jemaah menurun dan mengklaim terjadinya kekosongan stok obat.
“Kami berharap pihak terkait segera melakukan evaluasi dan memberikan penanganan yang lebih optimal, terutama kepada jemaah lanjut usia,” kata LB.
Menanggapi tuduhan tersebut, Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) melalui Penghubung Maktab, Abd. Majid Mistarah, menegaskan bahwa narasi tentang jemaah yang terlantar atau tidak mendapatkan kasur adalah tidak benar.
Majid mengungkapkan bahwa petugas haji sebenarnya telah menyiapkan fasilitas kamar yang layak untuk ketiga jemaah tersebut di Hotel Jiwar Al-Madina. Namun, fasilitas resmi tersebut justru tidak ditempati oleh yang bersangkutan.
“Kondisi yang terjadi bukan karena terlantar, melainkan jemaah tersebut tidak menempati hotel yang telah ditetapkan sesuai penempatan resmi,” jelas Abd. Majid Mistarah, Sabtu (13/06/2026).
Pihak PPIH mengingatkan bahwa sistem penempatan akomodasi sudah terintegrasi digital dengan data kloter secara terpusat. Jika jemaah berpindah atau tinggal di luar hotel resmi, hal itu akan memicu kendala operasional yang fatal. Mulai dari risiko jemaah tersesat, hambatan distribusi katering konsumsi, hingga penanganan layanan kesehatan darurat.
Senada dengan PPIH, Ketua Rombongan 1 Kloter 77, H. Miskun Legiyono, menyatakan bahwa penempatan hotel dan pembagian kamar sepenuhnya merupakan kewenangan PPIH Pusat dan otoritas Arab Saudi, bukan kebijakan panitia daerah maupun ketua rombongan.
“Kalau disebut terlantar tentu tidak tepat. Mereka tetap berada dalam pengawasan dan pendampingan petugas haji. Memang ada persoalan penempatan kamar yang membutuhkan penyesuaian di lapangan, tetapi semuanya dapat ditangani oleh petugas yang berwenang,” jelas Miskun via telepon selulernya.
Miskun menambahkan, penyesuaian data lapangan sangat lumrah terjadi mengingat besarnya volume kuota jemaah haji Indonesia pada musim haji tahun 2026.
Menjawab keluhan terkait pelayanan kesehatan, Abd. Majid meminta publik jeli melihat struktur penugasan di Arab Saudi. Ia mengimbau masyarakat untuk membedakan antara tenaga medis resmi dalam struktur PPIH dengan tenaga kesehatan yang berada di tingkat kloter.
“Apabila komunikasi dilakukan dengan dokter kloter, maka hal tersebut berada di luar kewenangan pelayanan kesehatan yang secara langsung ditangani oleh dokter PPIH,” tegas Majid.
PPIH memastikan bahwa pelayanan kesehatan resmi bagi jemaah tetap tersedia penuh dengan mekanisme dan stok obat yang memadai selama pelaksanaan ibadah haji. Pihak otoritas mengimbau agar keluarga jemaah di tanah air tidak panik dan tetap menyaring informasi dengan mengutamakan rilis resmi dari instansi terkait.

























