Kejari Tanjung Perak, Surabaya, menerima tumpukan uang tunai senilai total Rp 7,5 miliar dari pelaku kasus korupsi kredit macet Bank Jatim.

Bongkah.id – Dua tersangka kasus kredit macet Bank Jatim, BK selaku Direktur Utama dan HK Komisaris PT Semesta Eltrido Pura, mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 7,5 miliar. Pengembalian duit tunai diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Kamis (2/10/2023).

Kepala Kejari Tanjung Perak Aji Kalbu Pribadi mengatakan, jumlah uang negara yang dikembalikan kedua tersangka sama dengan nominal yang dikorupsi yakni sebesar Rp 7.552.800.498,.

ads

“Kami tidak hanya melakukan penangkapan, jadi kami berupaya untuk mengembalikan kerugian negara yang dikorupsi oleh tersangka, jadi hasil inu merupakkan upaya tersangka dalam mengembalikan uang negara,” ucap Kajari Aji Kalbu Pribadi, Kamis (2/11/2023).

Aji menjelaskan meskipun kedua tersangka ini sudah mengembalikan uang negara, tidak semerta perkara kasus korupsi keduanya dihentikan. “Proses hukum tetap berjalan karena memang keduanya ada memiliki mens rea untuk melakukan tindak pidana korupsi,” terangnya.

Meskipun begitu, pengembalian kerugian negara ini, Aji akan memberikan apresiasi kepada tersangka. “Nanti akan menjadi pertimbangan menjadi hal yang meringankan oleh terdakwa dalam penuntutan,” jelas Aji.

Kejadian ini terjadi pada tahun 2012 PT. Semesta Eltrindro Pura mengajukan permohonan fasilitas kredit modal kerja kepada Bank Jatim Cabang Utama. Hal ini setelah perusahaan panel listrik mendapatkan proyek pengadaan panel listrik dari PT. Wijaya Karya (Wika).

Usai pekerjaan tersebut, PT Wika melakukan pembayaran kepada PT Semesta Eltrindro Pura. Namun perusahaan yang terakhir tidak membayarkan kreditnya kepada Bank Jatim.

Akibatnya, Bank Jatim mengalami kerugian mencapai Rp 7,5 Miliar. Hal ini membuat Kejaksaan menahan kedua tersangka ke Rutan Kelas 1 Surabaya di Kejati Jatim.

“Kedua terdakwa kami jerat dengan pasal 2 Ayat 1 huruf a UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak Pidana korupsi subsider pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak Pidana korupsi,” ucap Kasi Interijen Kejari Tanjung Perak Jemmy Sandra. (bid)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini