Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan selamat kepada pejabat eselon II Kemenkeu RI yang baru dilantik.

Bongkah.id – Sekretariat Nasional FITRA mencatat di tahun 2022 terdapat  39 pegawai eselon I dan II di Kementerian Keuangan yang merangkap sebagai komisaris perusahaan milik negara atau BUMN.

Mayoritas mereka menjadi komisaris di BUMN maupun anak perusahaannya. Padahal mengacu UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN Pasal 33, anggota komisaris dilarang memangku jabatan rangkap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

ads

“Dapat ditafsirkan, ASN yang memiliki jabatan dilarang untuk merangkap sebagai komisaris BUMN,” ujar Tim Data dan Riset Seknas Fitra, Gurnadi, Rabu (8/3/2023).

Fitra berharap agar Menteri BUMN Erick Thohir mengkaji temuan ini mencabut regulasi yang menciptakan ketidakastian dalam pelarangan rangkap jabatan. Pasalnya, rangkap jabatan di jajaran Kemenkeu tersebut berpotensi merugikan masyarakat luas dan negara karena tidak adanya kompetensi untuk menongkrak kinerja BUMN.

Untuk Menteri Keuangan, Fitra berharap agar segera menetapkan status ASN rangkap jabatan tersebut, karena telah mendapatkan gaji ganda. Dia menilai, hal ini bertentangan dengan semangat Kementerian Keuangan untuk menjaga kualitas belanja publik.

“Sehingga, pegawai Kementerian Keuangan yang rangkap jabatan harus mundur dan fokus pada peningkatan kinerja dan pelayanan publik di Kementerian Keuangan sesuai dengan tugas dan fungsi lembaga,” tandasnya.

Juru Bicara Kementerian Keuangan, Yustinus Prastowo menjelaskan, penempatan pejabat Kemeneku pada posisi strategis di perusahaan BUMN tidak dapat disebut sebagai bagi-bagi jabatan terhadap para pejabat negara. Dia menganggap, ini karena para pejabat khususnya di Kementerian Keuangan itu diberi tugas untuk mengawasi BUMN atau BLU bikinan pemerintah karena posisi Kementerian Keuangan sebagai Pemegang Saham Pengendali Terakhir atau ultimate shareholders.

“Dalam UU Keuangan negara sebagai ultimate shareholder, kita kan shareholder utama dari seluruh BUMN,” kata Prastowo.

Prawstowo menyebutkan, jajaran pejabat Kementerian Keuangan di sana berperan sebagai komisaris untuk mengawasi tata kelola perusahaan yang dijalankan oleh direksi. Jika ada masalah, maka pejabat Kemenkeu yang menjadi komisaris akan memberi laporan langsung kepada Sri Mulyani.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sendiri, kata Prastowo, kini rangkap jabatan hingga sebanyak 30 posisi. Bukan karena keinginan pribadi melainkan karena tugas negara untuk mengawasi tata kelola keseluruhan komite, satuan tugas, badan khusus, hingga dewan lembaga.

“Merangkap jabatan 30 jabatan, karena hampir semua banyak hal, posisi itu biasanya minta menteri keuangan entah menjadi wakil ketua, anggota, atau segala macam. Dari mulai SKK migas, kemudian KSSK, BRIN, Dewan Energi Nasional, hingga KUR,” ucapnya.

Berikut daftar 39 pejabat Kemenkeu RI merangkap sebagai komisaris atau Direktur BUMN berdasarkan kajian Seknas FITRA di tahun 2022:

  1. Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara : Komisaris PLN
  2. Sekretaris Jenderal, Heru Pambudi : Komisaris Pertamina
  3. Direktur Jenderal Anggaran, Isa Rachmatarwata : Komisaris PT Telkom
  4. Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo : Komisaris PT SMI
  5. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani : Komisaris BNI
  6. Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Rio Silaban : Komisaris Bank Mandiri
  7. Direktur Jenderal Perbendaharaan, Astera Primanto Bhakti: Komisaris PT Semen Indonesia Group
  8. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Luky Alfirman : Komisioner Lembaga SImpan Pinjam (Bukan BUMN)
  9. Inspektur Jenderal Kemenkeu, Awan Nurmawan Nuh : Komisaris PT Penjamin dan Infrastruktur
  10. Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Febrio Nathan Kacaribu : Komisaris PT Pupuk Indonesia
  11. Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, Andin Hadiyanto : Komisaris BTN
  12. Staff Ahli Organisasi, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi, Sudarto : Komisaris Pegadaian
  13. Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Suminto : Ketua Komite Remunerasi dan Nominasi Indonesia Exim Bank
  14. Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak, Nufransa Wira Sakti : Komisaris Utama di PT Sarana Multigriya Finansial
  15. Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal : Komisaris PT Indonesia Infrastructure Finance
  16. Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara, Made Arya Wijaya : Komisaris PT Biofarma
  17. Staf Ahli Bidang Hukum dan Hubungan Kelembagaan menjabat sebagai (Persero), Rina Widiyani Wahyuningdyah : Komisaris PT Sarana Multigriya Finansial/SMF
  18. Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan, R. Wiwin Istanti : Komisaris PTPN7
  19. Kepala Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan, Ari Wahyuni : Komisaris Jamkrindo
  20. Kepala Biro Hukum, Arief Wibisono : Wakil Presiden Komisaris PT PON (Petra Oxo Nusantara)
  21. Kepala Biro Advokasi, Tio Serepina Siahaan : Komisaris Utama PT Geodipa Energi
  22. Kepala Biro Sumber Daya Manusia, Rukijo : Komisaris PT Mass Rapid Transit Jakarta (PT MRT Jakarta)
  23. Kepala Biro Umum, Sugeng Wardoyo : Komisaris PT Pelayaran Bahtera Adhiguna
  24. Kepala Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan , Hidayat Amir : Komisaris PT Angkasa Pura I
  25. Tenaga Pengkaji Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara, Agung Kuswandono : Komisaris PT Biro Klasifikasi Indonesia
  26. Direktur Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Rofyanto Kurniawan : Komisaris PT ASABRI
  27. Direktur Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman, Chalimah Pujiastuti : Komisaris PT POS
  28. Sekretaris DJKN, Dedy Syarif Usman : Komisaris PT Waskita Karya TBK
  29. Direktur Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN), Encep Sudarwan : Komisaris Askrindo
  30. Direktur Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, Dwi Pudjiastuti Handayani : Komisaris Indonesia Re
  31. Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga, Wawan Sunarjo : Komisaris PT Surveyor Indonesia
  32. Direktur Sistem Penganggaran, Lisbon Sirait : Anggota Dewan Pengawas LLP-KUKM
  33. Inspektur V, Sudarso : Komisaris PT Barata Indonesia
  34. Direktur Kekayaan Negara Dipisahkan, Meirizal Nur : Komisaris Indosat
  35. Direktur Lelang, Joko Prihanto : Komisaris PT Karabha Digdaya (bukan BUMN)
  36. Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Mariatul Aini : Komisaris PT Penjamin dan Infrastruktur
  37. Direktur Kapasitas Pelaksana Transfer, Bhimantara Widyajala : Komisaris PT Indonesia Infrastructure Finance
  38. Direktur Pengelolaan Risiko Keuangan Negara, Heri Setiawan : Komisaris PT Geo Dipa Energi
  39. Kepala Pusat Kebijakan Sektor Keuangan (PKSK), Adi Budiarso : Komisaris PT SUCOFINDO. (bid)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini