bongkah.id – Setelah melalui persidangan hampir sepuluh bulan, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta akhirnya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, Selasa (30/6/2026).
Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 18 tahun penjara.
Selain pidana badan, majelis hakim juga menghukum Nadiem membayar denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 190 hari.
Nadiem juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 809 miliar. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang tersebut tidak dibayarkan, jaksa berwenang menyita dan melelang harta bendanya. Demikian dilaporkan BBC News Indonesia, Kumparan, dan Times Indonesia.
Apabila nilai aset tidak mencukupi, hukuman penjara akan bertambah lima tahun sebagai pengganti.
Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair.
Sementara dakwaan primer tidak terbukti menurut pertimbangan majelis.
Majelis hakim menilai empat unsur dalam Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terpenuhi, yakni adanya penyalahgunaan kewenangan, tujuan menguntungkan diri sendiri atau pihak lain, keterlibatan bersama-sama, serta timbulnya kerugian negara.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai terdapat pola pergantian pejabat di lingkungan Kemendikbudristek menjelang pelaksanaan proyek digitalisasi pendidikan berbasis Chromebook.
Pergantian itu dipandang bukan sekadar dinamika birokrasi, melainkan bagian dari rangkaian tindakan yang menunjukkan adanya mens rea atau niat jahat.
Majelis juga menilai dalih bahwa pergantian pejabat sepenuhnya merupakan urusan bawahan justru memperlihatkan pola pengalihan tanggung jawab yang terjadi berulang kali selama proyek berlangsung.
Kasus ini sendiri berawal dari program pengadaan laptop Chromebook dan Chrome OS untuk mendukung digitalisasi pendidikan nasional. Jaksa menuduh kebijakan tersebut dijalankan secara melawan hukum, menguntungkan pihak tertentu, serta menimbulkan kerugian negara dalam jumlah sangat besar.
Namun, majelis tidak sependapat dengan seluruh tuntutan jaksa. Nilai uang pengganti yang semula dituntut mencapai Rp 5,6 triliun dipangkas menjadi sekitar Rp 809 miliar.
Mengenai dugaan aliran dana lain senilai triliunan rupiah, majelis berpendapat pembuktiannya lebih tepat dilakukan melalui mekanisme perkara tindak pidana pencucian uang apabila penuntut umum memiliki alat bukti yang memadai.
Dalam perkara yang sama, mantan Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara. Mantan Direktur SD Sri Wahyuningsih divonis empat tahun, demikian pula konsultan Ibrahim Arief yang juga dijatuhi hukuman empat tahun penjara.
Sementara mantan staf khusus menteri, Jurist Tan, hingga kini masih berstatus buron.
Persidangan berlangsung dalam suasana emosional. Sejak pagi, keluarga, sahabat, akademisi, pegiat seni, hingga sejumlah mitra pengemudi Gojek telah memadati kawasan Pengadilan Tipikor Jakarta.
Mengenakan pakaian serba putih, mereka memberikan pelukan dan dukungan moral kepada Nadiem yang datang didampingi istrinya, Franka Makarim.
Di balik suasana haru itu, putusan ini kembali mengingatkan bahwa perkara korupsi bukan hanya soal kerugian negara, tetapi juga soal kualitas pembuktian.
Dalam hukum pidana Indonesia, terdakwa hanya dapat dipidana apabila kesalahannya dibuktikan melalui alat bukti yang sah dan keyakinan hakim sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Karena itu, setiap putusan korupsi akan selalu menjadi ruang evaluasi publik terhadap kualitas penyidikan, penuntutan, dan pertimbangan hakim.
Kasus Chromebook pun diperkirakan belum berhenti pada pembacaan vonis. Upaya hukum lanjutan hampir pasti akan ditempuh, sementara perdebatan mengenai batas antara kebijakan publik yang keliru dengan tindak pidana korupsi diperkirakan akan terus menjadi perhatian kalangan hukum, akademisi, dan masyarakat luas.





























