Di luar ruang sidang, dukungan moral terus mengalir. Baik dari tokoh nasional maupun pekerja Gojek.

bongkah.id – Di balik vonis 10 tahun penjara terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, terselip satu catatan penting yang menjadi perhatian kalangan hukum.

Salah seorang anggota majelis hakim, Andi Saputra, menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda dengan empat hakim lainnya.

ads

Dalam pandangannya, Nadiem seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan.

Perbedaan pendapat tersebut bukan sekadar catatan administratif, melainkan bagian sah dari sistem peradilan Indonesia yang menunjukkan independensi setiap hakim dalam menilai fakta dan alat bukti di persidangan.

Menurut Hakim Andi, perkara korupsi sebagai extraordinary crime atau kejahatan luar biasa semestinya dibuktikan dengan extraordinary evidence, yakni pembuktian yang benar-benar kuat, utuh, dan tidak menyisakan keraguan yang mendasar.

Dalam pertimbangannya, Andi menilai tidak ditemukan bukti yang menunjukkan Nadiem ikut mengatur proses tender, menentukan pemenang pengadaan, ataupun mengintervensi panitia lelang secara langsung maupun tidak langsung.

Ia juga menyoroti tidak adanya bukti bahwa Nadiem menerima kickback, gratifikasi, maupun aliran dana hasil dugaan korupsi.

Menurut Andi, seluruh saksi yang mengaku menerima uang dari vendor tidak pernah menyatakan bahwa sebagian dana tersebut mengalir kepada Nadiem, keluarganya, maupun orang-orang yang memiliki hubungan khusus dengannya.

“Berdasarkan fakta persidangan, tidak ada satu pun saksi yang menyebut terdakwa menerima aliran dana hasil kickback,” demikian salah satu pokok pertimbangan yang disampaikan Hakim Andi.

Hakim Andi juga menilai dugaan konflik kepentingan dengan Google dan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) belum terbukti secara hukum.

Hubungan investasi Google dengan perusahaan rintisan tersebut, menurutnya, merupakan aktivitas bisnis yang tidak otomatis menjadi bukti adanya tindak pidana korupsi.

Dia bahkan menegaskan tidak terdapat alat bukti yang menunjukkan adanya praktik trading in influence atau penyalahgunaan pengaruh oleh Nadiem untuk menguntungkan perusahaan tertentu.

Sorotan lain yang menarik adalah kualitas alat bukti. Hakim Andi mengkritisi penggunaan potongan percakapan WhatsApp yang dinilai terpisah dari konteks utuh.

Andi berpandangan percakapan berbahasa asing semestinya diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah dan dianalisis oleh ahli linguistik agar memiliki nilai pembuktian yang lebih kuat.

Tidak hanya itu, dia juga mempertanyakan penggunaan dokumen seperti LHKPN, SPT, portofolio perusahaan, hingga potongan pemberitaan media sebagai alat bukti utama.

Menurutnya, rangkaian bukti tersebut belum cukup untuk membuktikan adanya niat jahat (mens rea) yang menjadi unsur penting dalam tindak pidana korupsi. Demikian laporan BBC News Indonesia, Kumparan maupun Times Indonesia.

Hakim Andi memang mengakui adanya kerugian negara akibat kemahalan harga pengadaan laptop sebagaimana hasil audit.

Namun, dia berpendapat kerugian tersebut lebih mengarah pada dugaan pemufakatan jahat antara panitia pengadaan dan pihak ketiga, bukan sebagai bukti keterlibatan langsung Nadiem.

Karena itu, menurutnya, penyidik dan penuntut umum justru perlu menelusuri lebih jauh pihak-pihak yang diduga menikmati keuntungan dari praktik tersebut. Dalam perspektif hukum pidana, pendapat berbeda seperti ini memiliki nilai penting.

Jadi Rujukan Hukum Berikutnya

Dissenting opinion tidak mengubah amar putusan, karena keputusan tetap mengikuti suara mayoritas hakim.

Namun, pendapat tersebut menjadi dokumen resmi yang dapat dijadikan rujukan dalam upaya hukum berikutnya, kajian akademik, maupun pembaruan praktik peradilan.

Lebih jauh, perkara ini mengingatkan publik pada salah satu asas mendasar dalam hukum pidana, yakni in dubio pro reo.

Asas ini mengandung makna bahwa apabila setelah seluruh pembuktian masih terdapat keraguan yang masuk akal mengenai kesalahan terdakwa, maka keraguan tersebut harus ditafsirkan demi kepentingan terdakwa.

Prinsip ini lahir bukan untuk melindungi pelaku kejahatan, melainkan untuk mencegah negara menjatuhkan hukuman kepada orang yang belum terbukti bersalah secara meyakinkan.

Terlepas dari perbedaan pandangan para hakim, putusan terhadap Nadiem Makarim memperlihatkan bahwa kualitas pembuktian tetap menjadi jantung setiap perkara korupsi.

Di satu sisi, negara berkewajiban memberantas korupsi secara tegas. Di sisi lain, proses tersebut harus tetap menjaga asas keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak asasi setiap warga negara.

Justru pada titik keseimbangan itulah wibawa peradilan akan diuji oleh sejarah.

1

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini