
bongkah.id – Vonis 10 tahun penjara terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, tidak hanya memunculkan perdebatan hukum, tetapi juga gelombang dukungan dari keluarga, akademisi, tokoh masyarakat, hingga para mitra pengemudi Gojek yang memadati Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Sesaat setelah majelis hakim membacakan putusan, Nadiem menyampaikan pernyataan yang sarat emosi. Menurutnya, putusan tersebut mengabaikan berbagai fakta yang telah terungkap sepanjang persidangan.
“Hari ini kami menanyakan pertanyaan yang sangat besar kepada sistem hukum kita. Apakah kebenaran dan keadilan masih ada artinya? Hari ini terjawab, semua fakta-fakta pengadilan diabaikan,” ujarnya kepada awak media.
Nadiem juga mengaku memperhatikan sikap para hakim saat membacakan putusan. Ia kemudian menyinggung adanya dissenting opinion atau pendapat berbeda dari salah seorang anggota majelis hakim yang menurutnya justru mencerminkan fakta-fakta persidangan.
“Saya meyakini masih ada nurani dalam peradilan. Hakim Andi menyatakan secara tegas bahwa saya seharusnya dibebaskan tanpa syarat,” katanya.
Pernyataan itu sejatinya sejalan dengan pembelaan yang telah ia bacakan beberapa pekan sebelumnya dalam agenda pleidoi.
Selama persidangan, Nadiem berkali-kali menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menandatangani dokumen pengadaan Chromebook maupun menentukan proses pembelian laptop di lingkungan Kemendikbudristek.
Ia berpendapat keputusan penggunaan sistem operasi Chrome OS merupakan rekomendasi tim teknis yang justru menghasilkan efisiensi anggaran negara hingga sekitar Rp 3,9 triliun dibandingkan apabila seluruh perangkat menggunakan sistem operasi Windows.
Menurutnya, kebijakan digitalisasi pendidikan bukanlah proyek pengadaan laptop semata. Chromebook hanya salah satu instrumen untuk memperluas akses pembelajaran digital di sekolah-sekolah Indonesia.
Dalam dupliknya, Nadiem juga membantah tuduhan adanya konflik kepentingan dengan Google maupun PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB). Ia menegaskan kenaikan nilai saham perusahaan teknologi merupakan mekanisme pasar dan tidak berkaitan dengan kebijakan kementerian yang dipimpinnya.
Gelombang Dukungan
Nadiem bahkan menyebut tudingan bahwa grup WhatsApp “Mas Menteri” menjadi bukti permulaan niat jahat sebagai narasi yang tidak berdasar. Menurutnya, grup tersebut dibentuk secara wajar sebagai media koordinasi awal ketika memasuki kabinet.
Di luar ruang sidang, dukungan moral terus mengalir. Keluarga datang mengenakan pakaian putih sebagai simbol harapan. Sang istri, Franka Makarim, setia mendampingi sejak awal hingga akhir persidangan. Ayah, ibu, saudara, sahabat, serta sejumlah tokoh nasional tampak hadir memberikan semangat.
Beberapa tokoh yang terlihat di lokasi antara lain ekonom Chatib Basri, advokat Todung Mulya Lubis dan O.C. Kaligis, Goenawan Muhammad serta insan seni seperti Jajang C. Noer, Happy Salma, Riri Riza, dan Mira Lesmana, Christin Hakim.
Kehadiran mereka memperlihatkan bahwa perkara ini telah berkembang menjadi perhatian publik yang melampaui aspek hukum semata.
Sebelumnya, sebanyak 33 akademisi dan jurnalis senior juga menyerahkan Amicus Curiae atau sahabat pengadilan. Dokumen tersebut bukan pembelaan terhadap terdakwa, melainkan pandangan akademik yang bertujuan membantu majelis hakim melihat perkara secara lebih objektif.
Guru Besar Antropologi Hukum Universitas Indonesia, Sulistyowati Irianto, menjelaskan bahwa gerakan tersebut merupakan upaya moral agar tidak terjadi salah penghukuman dalam perkara pidana.
Dalam hukum pidana modern, kesalahan menjatuhkan hukuman kepada orang yang tidak terbukti bersalah merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip keadilan.
Perkara ini sekaligus menjadi pengingat penting bahwa setiap terdakwa, siapa pun orangnya, memiliki hak konstitusional untuk membela diri.
Hak tersebut meliputi mengajukan saksi, menghadirkan ahli, menyampaikan pleidoi, mengajukan duplik, hingga menempuh upaya hukum setelah putusan dijatuhkan.
Prinsip fair trial atau peradilan yang adil merupakan salah satu fondasi negara hukum yang wajib dijaga tanpa memandang jabatan maupun latar belakang seseorang.
Kini, setelah vonis dibacakan, perhatian publik beralih pada langkah hukum berikutnya. Banding diperkirakan menjadi arena baru untuk menguji kembali apakah seluruh alat bukti, pertimbangan hakim, dan penerapan hukum telah memenuhi rasa keadilan sekaligus kepastian hukum yang menjadi cita-cita sistem peradilan pidana Indonesia.




























