Suasana sidang agenda penuntutan kasus ujaran kebencian dengan terdakwa eks peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin (30) yang menjalani sidang secara daring di PN Jombang, Kamis (31/8/2023).

Menanggapi hal tersebut, penasihat hukum Andi, Palupi Pusporini mengatakan akan membuat surat pledoi terhadap tuntutan JPU tersebut.  Nota pembelaan akan disampaikan pada sidang Kamis (7/9/2023) pekan depan.

ads

“Kami menghormati apa yang telah disampaikan oleh JPU. Tentunya kami tetap akan mengajukan pledoi atau pembelaan pada sidang berikutnya,” tandasnya. (ima)

 

1
2

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini