Polres Gresik membeber tersangka HN (34) dan barnag bukti kasus penggelapan uang senilai total Rp 2 miliar.

Bongkah.id – Seorang mantan pegawai perusahaan pembiayaan (leasing) di Gresik, Jawa Timur, diduga menggelapkan uang nasabah senilai total Rp 2 miliar. Modusnya, pelaku mengajukan kredit fiktif dengan surat kontrak perjanjian para debitur, dan beberapa BPKB Mobil yang diduga palsu serta sejumlah uang tunai sebagai jaminan.

Pelaku, HN (34) adalah warga Jalan Sunan Prapen, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik. Tersangka berhasil ditangkap kepolisian setempat.

“Tersangka berhasil diamankan saat berada di Bali dan para korban yang melapor mengalami kerugian sebesar Rp 2 miliar lebih,” kata Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis di Gresik, dalam keterangan pers, Kamis (28/4/2022).

Kasat Reskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro mengatakan langkah yang sudah dilakukan Polres Gresik adalah memeriksa para saksi, penyitaan barang bukti, penangkapan tersangka, serta pemeriksaan dan penahanan tersangka. Petugas menyita barang bukti di antaranya sembilan surat perjanjian pembiayaan.

“Serta tiga BPKB diduga palsu, satu buku tabungan, rekening tahapan periode tahun 2020 dan satu unit HP,” kata Iptu Wahyu.

Wahyu mengatakan Polres Gresik masih terus mengembangkan kasus ini untuk mencari keterlibatan pihak lain yang diduga jaringan tersangka HN di luar kota.

“Untuk tersangka dijerat dengan pasal 378 dan pasal 374 KUHP tentang tindak pidana penipuan,” ucap Wahyu. (bid)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here