bongkah.id – Nilai restitusi atau ganti rugi yang dihitung bagi korban dugaan penipuan investasi Dana Syariah Indonesia (DSI) mencapai sekitar Rp1,076 triliun.
Angka tersebut berasal dari penghitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terhadap 5.102 lender yang mengajukan permohonan restitusi.
Besarnya nilai ganti rugi itu menggambarkan dampak perkara DSI terhadap ribuan pemberi dana yang kini memperjuangkan pemulihan hak-hak mereka melalui proses hukum.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Arif Budiman, mengatakan pihaknya telah menerima secara resmi laporan penghitungan restitusi dari LPSK pada Kamis (22/10/2026).
“Kami telah menerima laporan penghitungan restitusi yang dilakukan dan disampaikan secara resmi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK),” ujar Arif dalam keterangan tertulis.
Menurut Arif, LPSK sebelumnya melakukan pengecekan terhadap 14.088 orang berdasarkan data lender PT Dana Syariah Indonesia yang tercatat dalam sistem Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 5.102 lender mengajukan permohonan restitusi dan telah menjalani proses penilaian serta penghitungan kerugian.
Kejari Depok akan menggunakan hasil penghitungan tersebut untuk memperkuat surat tuntutan terhadap para terdakwa.
Jaksa berharap majelis hakim dapat menjatuhkan putusan yang membebankan pembayaran restitusi kepada pihak yang bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum.
Bagi para korban, restitusi menjadi salah satu jalur hukum untuk memperjuangkan pengembalian kerugian. Namun, penghitungan kerugian dan putusan pembebanan restitusi tidak serta-merta menjamin dana dapat langsung dikembalikan.
Pelaksanaannya bergantung pada proses hukum dan pemenuhan kewajiban pembayaran.
Mengalir ke Proyek Fiktif
Kasus DSI ditangani melalui empat kluster penyidikan. Para pihak yang dijerat meliputi sejumlah petinggi perusahaan, seorang mantan direktur, seorang petinggi OJK berinisial FH terkait periode 2017–2018, serta PT DSI sebagai tersangka korporasi.
Berdasarkan pemeriksaan OJK per September 2025, DSI tercatat menghimpun dana Rp11,49 triliun dari 23.266 lender sejak 2018.
Dari dana yang belum dikembalikan sebesar Rp2,47 triliun, sekitar Rp1,87 triliun diduga dialirkan ke berbagai proyek fiktif. Sementara itu, proyek riil disebut hanya menyerap sekitar Rp145 miliar.
Angka-angka tersebut menjadi bagian penting dalam mengungkap perkara yang berdampak luas terhadap para lender.
Kini, selain pembuktian pidana terhadap para terdakwa, perhatian juga tertuju pada bagaimana hak korban dapat dipulihkan melalui mekanisme restitusi.






























