
bongkah.id – Sebanyak 185 ton gula dari tiga pabrik gula di Jawa Timur diduga digelapkan melalui modus pengalihan truk pengangkut ke gudang penampungan. Gula yang seharusnya dikirim kepada penerima sesuai dokumen pengiriman itu justru dialihkan untuk dijual kembali.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam perkara yang ditaksir menimbulkan kerugian sekitar Rp3 miliar tersebut.
Tiga pabrik yang menjadi lokasi pengambilan gula adalah Pabrik Gula (PG) Semboro di Jember, PG Jatiroto di Lumajang, dan PG Ngadirejo di Kediri.
Polisi menduga para pelaku memiliki pembagian peran, mulai dari mengatur pengiriman, mencari armada angkutan, mengalihkan muatan, hingga menampung dan menjual kembali gula.
Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Roy Hutton Marulamrata Sihombing mengungkapkan, pengungkapan ini berawal dari tiga rangkaian pengiriman gula pada akhir September hingga awal Oktober 2026.
“Seolah-olah sopir sehingga gula yang seharusnya dikirim ke Bekasi, Bandung, Sukabumi, Cilegon, dan Cibinong dibelokkan ke gudang penampungan di daerah Bogor dan Sidoarjo,” kata Roy di Mapolda Jatim, Jumat (16/10/2026).
Dalam perkara pertama, sebanyak 110 ton gula dari PG Semboro, Jember, diduga dialihkan ke sebuah gudang di Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Polisi menduga tersangka RK menjadi pengendali utama pengalihan muatan. Ia dibantu RBI yang bertugas mencari truk dan diduga menyamar sebagai sopir yang berhak mengangkut gula dari pabrik.
Rangkaian pengiriman berlangsung sejak 27 September 2026. Truk tiba di pabrik pada malam hari, kemudian memuat gula pada 28 September. Kendaraan itu baru tiba di Bogor pada dini hari 1 Oktober dan membongkar muatan pada siang harinya.
Menurut Roy, gula tersebut kemudian berpindah tangan melalui sejumlah penadah. Tersangka ADM diduga menjual gula dengan harga Rp8.000 per kilogram kepada pembeli berikutnya, yakni RMI, yang kemudian menjualnya kembali seharga Rp12.000 per kilogram.
Polisi juga memburu seseorang yang dikenal dengan nama Babe Eli, yang diduga terlibat dalam mata rantai penjualan tersebut. Masing-masing tersangka disebut menerima uang sekitar Rp5 juta hingga Rp20 juta.
Penyidik masih mendalami aliran uang serta peran setiap pihak dalam distribusi gula yang diduga berasal dari penggelapan itu.
Perkara kedua melibatkan 35 ton gula dari PG Jatiroto, Lumajang. Muatan yang semestinya dikirim ke Bandung itu diduga dialihkan ke wilayah Candi, Kabupaten Sidoarjo.
Dalam kasus ini, DNG diduga menjadi pengendali pengalihan muatan dengan mencari truk melalui media sosial dan mengaku sebagai sopir yang berhak membawa gula. Setibanya di Candi, muatan dibongkar dan dipindahkan ke kendaraan lain untuk didistribusikan.
Polisi mendalami peran YYK yang diduga membantu pemecahan muatan, serta MRT dan KDF yang disebut terlibat dalam pemindahan gula. KDF masih dalam pencarian. Sementara itu, IR diduga menampung 7,5 ton gula dengan harga pembelian Rp14.500 per kilogram.
Kasus ketiga terjadi pada pengiriman 40 ton gula dari PG Ngadirejo, Kediri. Dalam perkara ini, DNG juga disebut terlibat. Gula yang seharusnya dikirim kepada penerima justru diduga dialihkan dan dipasarkan di sejumlah wilayah Jawa Timur.
Polisi masih menelusuri keterkaitan ketiga perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya pengiriman lain yang menggunakan pola serupa.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan, modus yang digunakan berkaitan dengan pengalihan tujuan pengiriman yang tidak sesuai dengan dokumen atau delivery order.
Para pelaku diduga memanfaatkan proses pencarian armada dan komunikasi selama pengiriman untuk mengubah lokasi pembongkaran. Gula kemudian dialihkan ke gudang penampungan sebelum dijual kembali.
“Jadi ada yang berperan mencari gudang-gudang mana yang bisa dibuat, ada yang berperan pura-pura selaku penyewa dan ada yang berperan selaku driver,” ujar Roy.
Penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain telepon seluler, uang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana, dan satu unit mobil pikap Daihatsu Gran Max.
Polda Jatim masih mendalami aliran dana, komunikasi antarpihak, serta kemungkinan keterlibatan pelaku lain. Sejumlah orang yang disebut dalam perkara tersebut juga masih dalam pencarian.
Sebelas tersangka dijerat Pasal 492 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 486 KUHP tentang penggelapan, sesuai peran masing-masing.
Polisi menegaskan penyidikan belum berhenti pada penetapan tersangka. Penelusuran terus dilakukan untuk mengungkap seluruh mata rantai pengalihan dan penjualan kembali 185 ton gula yang ditaksir merugikan korban hingga Rp3 miliar.





























