
bongkah.id – Pemkot Surabaya memperkuat perlindungan perempuan dan anak melalui deteksi dini di sekolah dan lingkungan permukiman, penguatan pengasuhan keluarga, hingga pendampingan psikologis dan hukum bagi korban kekerasan.
Kepala DP3APPKB Kota Surabaya, Ida Widayati, mengatakan perlindungan perempuan dan anak tidak cukup dilakukan setelah kekerasan terjadi. Keluarga, sekolah, dan masyarakat perlu dilibatkan untuk mencegah risiko sejak dini sekaligus memastikan korban mendapatkan bantuan yang tepat.
“Pencegahan harus dilakukan sejak dini dan dimulai dari lingkungan terdekat anak. Keluarga, sekolah, dan masyarakat perlu memiliki pemahaman yang sama tentang hak anak, pola pengasuhan yang tepat, serta pentingnya mengenali tanda-tanda ketika anak membutuhkan bantuan,” ujar Ida, Rabu (21/10/2026).
Salah satu upaya yang dijalankan ialah Kampunge Arek Suroboyo Ramah Perempuan dan Anak (KAS RPA) untuk mendorong lingkungan permukiman yang aman dan ramah bagi tumbuh kembang anak. Di sekolah, program Dinamika Arek Suroboyo Hebat (DASH) digunakan untuk mendeteksi sejak dini persoalan yang dihadapi siswa SD hingga SMP dan sederajat, dengan melibatkan akademisi, psikolog, aparat penegak hukum, dan lembaga terkait.
Pemkot juga memperkuat ketahanan keluarga melalui Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA). Layanannya mencakup konsultasi keluarga, kelas pengasuhan orang tua, kelas calon pengantin, hingga parenting ayah. Layanan PUSPAGA di tingkat RW turut dikembangkan agar edukasi dan konsultasi lebih mudah dijangkau warga.
Menurut Ida, komunikasi yang sehat antara orang tua dan anak menjadi bagian penting dalam menciptakan rumah sebagai ruang aman. Pemkot juga memperluas edukasi mengenai kekerasan terhadap perempuan dan anak, perdagangan orang, perkawinan anak, serta perlindungan anak yang berhadapan dengan hukum.
Untuk memperluas akses informasi, Pemkot mengoptimalkan aplikasi berbasis web SIAP PPAK. Kapasitas petugas dan pendamping juga diperkuat melalui pelatihan manajemen kasus serta dukungan kesehatan mental dan psikososial.
Bagi korban kekerasan, pendampingan disiapkan melalui UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), meliputi layanan psikologis, bantuan hukum, psikoedukasi, dan asesmen kebutuhan korban. Pemkot juga memfasilitasi rumah aman bagi perempuan dewasa dan anak perempuan korban kekerasan.
Selain itu, tersedia shelter bagi anak laki-laki yang berhadapan dengan hukum serta rumah perubahan bagi anak dengan perilaku sosial menyimpang yang dijangkau melalui Satpol PP Kota Surabaya.
Ida menegaskan, pencegahan, kepedulian lingkungan, dan layanan pendampingan harus berjalan beriringan agar perempuan dan anak terlindungi, serta korban mengetahui tempat untuk mencari pertolongan.
“Ketika ada persoalan, masyarakat harus tahu ke mana mencari bantuan dan korban harus mendapatkan pendampingan yang tepat,” tegasnya. (sutejo)





























