Bongkah.id – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim memperluas sasaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk sekolah swasta. Dana Afirmasi dan Kinerja sebesar Rp 3,2 triliun akan digelontorkan untuk bantuan sekolah-sekolah swasta terdampak pandemi Covid-19.
Dana BOS ini akan menyasar 56.115 sekolah yang ada di 33.321 desa atau kelurahan di sejumlah daerah terdampak Covid-19.
Nadiem menegaskan, keputusan menyalurkan dana BOS Afirmasi dan Kinerja untuk sekolah swasta ini merupakan langkah penting untuk menopang keberlangsungan lembaga pendidikan swasta.
“Ada dua syarat bagi sekolah yang berhak menerima bantuan,” kata Nadiem dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR, Senin (22/6/2020).
Pertama, berada di wilayah terpencil atau terbelakang, kondisi masyarakat adat yang terpencil, perbatasan dengan negara lain, dan terkena bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lainnya. Syarat tersebut diatur dalam Permendikbud Nomor 23 Tahun 2020, Kepmendikbud Nomor 580 Tahun, 2020, dan Kepmendikbud Nomor 581 Tahun 2020.
Kedua, dana BOS ini diprioritaskan bagi sekolah yang memiliki proporsi siswa dari keluarga miskin lebih besar. Kemudian sekolah yang menerima dana BOS Reguler lebih rendah, dan sekolah yang memiliki proporsi guru tidak tetap lebih besar. Kriteria ini sesuai Permendikbud Nomor 24 Tahun 2020 dan Kepmendikbud Nomor 582 Tahun 2020.
“Jadi tidak ada perubahan kriteria penggunaannya. Yang ada perubahan tadinya untuk sekolah negeri, sekarang boleh diberikan untuk swasta. Yang tadinya untuk afirmasi itu yang tadinya hanya 3T, sekarang ditambah kriteria untuk yang terpukul Covid-19,” tegas Nadiem.
Untuk penggunaannya, dapat digunakan untuk kegiatan yang sama dengan BOS Reguler. Antara lain untuk pembayaran guru honorer, pembayaran tenaga kependidikan jika dana masih tersedia, belanja kebutuhan belajar dari rumah seperti pulsa, paket data, layanan pendidikan daring berbayar, dan belanja kebutuhan kebersihan terkait pencegahan COVID-19 seperti sabun, pembasmi kuman, dan penunjang kesehatan lainnya.
Sebelumnya, Dana BOS Afirmasi hanya diberikan kepada sekolah negeri di daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T). Adapun dana BOS Kinerja diberikan untuk sekolah negeri yang berkinerja baik.
Saat ini, ketentuan sekolah yang bisa mendapatkan bantuan dana BOS sebesar Rp 60 juta per sekolah per tahun tersebut yakni sekolah negeri dan swasta (SD, SMP, SMA, SMK, SLB) yang paling membutuhkan. Dana akan disalurkan langsung oleh Kementerian Keuangan kepada rekening sekolah.
Wakil Ketua Komisi X Hetifah Sjaifudian mengapresiasi kebijakan Mendikbud. Menurutnya, sekolah swasta juga begitu terdampak akibat pandemi Covid-19 memang sangat membutuhkan bantuan dari pemerintah.
“Targetnya bukan lagi sekolah 3T dan sekolah berkinerja baik, tapi memang dialihkan ke sekolah terdampak Covid-19 di seluruh Indonesia. Memang itu prioritas kita saat ini,” ujar Hetifah.
Hatiefah menilai, bantuan tersebut dapat menghilangkan kesenjangan antara sekolah negeri dam swasta. Ia berharap, kebijakam seperti ini bisa diintegrasikan dengan peta jalan pendidikan Indonesia yang sedang disusun oleh Kemendikbud.
“Pelan-pelan keadilan itu harus kita perjuangkan. Kemendikbud dengan program-programnya, dan kami dari sisi regulasi dan anggaran,” ujar Hetifah. (bid)