Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, tersangka kasus suap penetapan ekspor benih lobster.

Bongkah.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita uang terkait perkara suap Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo senilai Rp 16 miliar. Duit tersebut diamankan dari tujuh lokasi penggeledahan.

Uang senilai Rp 16 miliar dalam perkara perkara suap penetapan perizinan ekspor benih lobster itu telah disimpan di rekening penampungan. Uang miliaran rupiah itu juga berasal dari pihak-pihak yang muncul dalam pemeriksaan terkait kasus tersebut dan kemudian disita sesuai aturan yang berlaku.

ads

“Penyidik sudah melakukan 48 pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka terkait perkara ini,” kata Plh Deputi Penindakan KPK Setyo Budiyanto di Jakarta, Senin (21/12/2020).Ia menambahkan, tidak menutup kemungkinan jumlah uang yang disita akan terus bertambah karena penyidik masih terus melakukan penelusuran.

“Dalam penggeledahan di tujuh lokasi, tim penyidik juga menyita lima unit kendaraan roda empat ditambah sembilan unit sepeda,” imbuhnya.

Setyo menyebutkan, delapan sepeda angin disita di sita rumah dinas Menteri KP, serta satu yang dibawa Edhy Prabowo ketika baru tiba dari Amerika Serikat. Selain itu, ada pula beberapa barang mewah terdiri dari jam tangan hingga tas yang diamankan.

Seperti diberitakan, KPK menetapkan tujuh tersangka terkait penetapan perizinan ekspor benih lobster pada Rabu (25/11) malam. KPK mengamankan Direktur PT Duta Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT) sebagai penyuap.

KPK juga menangkap Menteri KKP Edhy Prabowo (EP), Staf khusus Menteri KKP Safri (SAF), Pengurus PT ACK Siswadi (SWD), Staf Istri Menteri KKP Ainul Faqih (AF), Andreu Pribadi Misata (APM) dan Amiril Mukminin (AM) sebagai penerima. Mereka diduga telah menerima suap sebesar Rp 9,8 miliar.

Para tersangka penerima disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (bid)

1

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini