MENTERI Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ditangkap KPK di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta, Rabu (25/11/2020) dini hari. Politikus Partai Gerindra itu ditangkap terkait skandal korupsi dalam ekspor benih benur, yang disahkan Menteri Edhy beberapa hari setelah dilantik Presiden Jokowi.

bongkah.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng pada Rabu (25/11/2020) dini hari. Politikus Partai Gerindra itu ditangkap bersama sejumlah orang, yang diantaranya adalah Iis Rosita Dewi (istri Edhy Prabowo), ajudan menteri, dan ajudan istri menteri.

“Begitu tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Eddy beserta istri dan beberapa rombongan yang ikut ke Amerika langsung ditangkap KPK dan dibawa ke gedung KPK,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan penangkapan tersebut, Rabu (25/11/2020) pagi.

ads

Menurut dia, Edhy dan yang lainnya ditangkap sekitar pukul 1.23 dini hari tadi. Sesampainya di kantor KPK, Edhy langsung diperiksa. Di dalam Gedung KPK, tampak pula Novel Baswedan, salah satu penyidik senior KPK yang memimpin operasi penangkapan tersebut.

“Ada beberapa orang, baik keluarga dan orang KKP. Detailnya nanti kita ekspose dalam perkara apa dan modusnya,” ujarnya.

Saat ini tim penyidik KPK masih bekerja terkait penangkapan itu. Dia hanya memastikan, Edhy saat ini telah diamankan di kantor KPK.

Sebagaimana informasi yang beredar, Edhy sebelumnya menjalani kunjungan kerja ke Amerika Serikat. Dia sempat menyapa 201 nelayan Indonesia di Honolulu, Hawai. Dia sempat menyoroti aspirasi nelayan Indonesia, yang bekerja di berbagai kapal penangkap ikan berbendera Amerika Serikat dalam rangkaian kunjungan kerjanya ke negara adidaya tersebut.

Menteri Edhy bersama 12 orang lainnya terbang dari San Fransisco, Amerika Serikat, denan pesawat ANA AIR. Pesawat transit di Jepang. Setelah itu melanjutkan terbang dan landing di Soekarno-Hatta. Beberapa menit kemudian, rombongan KPK yang dipimpin Novel Baswedan menemui rombongan. Selanjutnya semua rombongan digiring ke markas KPK di Kuningan.

Sedangkan Ketua KPK Firli Bahuri mengonfirmasi, penangkapan Menteri Edhy bersama rombongan di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), terkait dugaan korupsi penetapan izin ekspor baby atau benih lobster.

Namun, Firli tak menjelaskan lebih rinci terkait jumlah orang yang ditangkap dalam operasi penangkapan Edhy di Bandara Soetta tersebut. Padahal, sumber di lembaga antirasuah menyebutkan, istri Edhy yang merupakan anggota Komisi V DPR RI, Iis Edhy Prabowo, juga ikut ditangkap dalam operasi tersebut. Selain itu, ajudan Edhy dan ajudan istrinya ikut ditangkap pula.

Firli hanya menerangkan, Edhy saat ini sedang diperiksa penyidik KPK. Ia berjanji, KPK

Sebagai informasi, kegiatan ekspor benih lobster sendiri dibuka kembali oleh Edhy Prabowo saat dipercaya Presiden Jokowi sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan dalam kabinet Indonesia Maju. Pembukaan kembali ekspor benih lobster itu dilakukan, setelah Edhy mencabut laranga ekspor benih lobster yang ditetapkan Menteri KKP sebelumnya, Susi Pudjiastuti.

Kebijakan ekspor itu sendiri ditetapkan dengan Peraturan Menteri KKP Nomor 12/Permen-KP/2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp) di Wilayah Negara Republik Indonesia.

Terkait keputusan menteri Edhy mengizinkan ekspor benih itu sendiri melahirkan polemik di tingkat nelayan, terutama nelayan tradisional yang berkecimpung dalam budidaya lobster. Desakan Edhy menghentikan ekspor benih lobster juga datang dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Dalam surat Hasil Bahtsul Masail PBNU Nomor 06 Tahun 2020 tentang Kebijakan Ekspor Benih Lobster. Keputusan itu ditandangani oleh Ketua Bahtsul Masail, Nadjib Hassan. Isi keputusan, PBNU menilai ekspor benih lobster tidak sesuai ajaran Islam.

“Pemerintah harus memprioritaskan pembudidayaan lobster di dalam negeri. Ekspor hanya diberlakukan pada lobster dewasa, bukan benih,” demikian isi Surat keputusan PBNU Nomor 06 Tahun 2020 itu.

PBNU tak menyangkal, pemanfaatan kekayaan alam memang tak pernah dilarang dalam hukum Islam. Tetapi hal itu berlaku selama pemanfaatan tersebut memberi kesejahteraan masyarakat. Sebaliknya, kebijakan pembukaan keran ekspor benih lobster justru menimbulkan mafsadah besar bagi keberlanjutan sumber daya lobster, pendapatan negara dan generasi nelayan selanjutnya. Karena itu, PBNU menilai kebijakan Menteri Edhy tak sesuai dengan syariat Islam.

Sementara itu, KKP sendiri memiliki alasan tersendiri untuk mengizinkan ekspor benih udang tersebut. Sebagaimana dilansir Antara edisi 29 Mei, Staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang UKM dan Dunia Usaha Andreau Pribadi mengatakan, ekspor benih lobster yang kembali dibuka itu dapat meningkatkan pendapatan nelayan. Yang mana di masa darurat Covid-19 ini perekonomian mereka termasuk yang tengah mengalami kesulitan.

“Pembukaan ekspor ini membuka lapangan pekerjaan bagi nelayan tangkap dan juga nelayan budidaya. Nelayan tangkap bisa mendapatkan penghasilan dari tangkapan benih lobster. Sedangkan nelayan budidaya, bisa mengembangkan budidaya lobster, yang mana, pada gilirannya, dengan bertambah keramba jaring apung, maka akan membuka lapangan pekerjaan. Tentu hal ini sangat bermanfaat bagi perekonomian nelayan di masa darurat Covid-19,” ujar Andreau kala itu.

Kebijakan ekspor benih lobster yang dikeluarkan KKP itu, menurut Andreau, untuk menyejahterakan dan melindungi Nelayan Tangkap dari ancaman jerat hukum. Ia menyebut, sebelum Menteri KKP dijabat Edhy Prabowo, data menunjukkan tak sedikit nelayan yang masuk penjara akibat menangkap benih lobster.

“Lagalisasi ekspor benih lobster tentu memberikan rasa aman bagi nelayan yang akan dibekali izin dalam aktivitas menangkap lobster,” ujarnya.

Manfaat lain yang diklaim dari kebijakan ekspor benih lobster adalah dapat membantu Negara untuk menambahkan devisa yang sangat besar yakni dengan diberlakukannya penerimaan negara bukan pajak (PNPB) yang sangat besar untuk komoditi benih lobster tersebut. (rim)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini