
bongkah.id – Pemerintah Kabupaten Mojokerto resmi menghibahkan aset daerah kepada Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Mojokerto dan Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Mojokerto. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat pelayanan keagamaan serta meningkatkan kualitas layanan haji dan umrah bagi masyarakat.
Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan penyerahan hibah Barang Milik Daerah (BMD) berlangsung di Ruang Rapat Satya Bina Karya (SBK), Selasa (16/6/2026). Kegiatan tersebut dihadiri langsung Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Mojokerto, Plh Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Mojokerto, serta disaksikan Menteri Haji dan Umrah RI, Mochamad Irfan Yusuf.
Dalam kesempatan itu, Pemkab Mojokerto menyerahkan hibah tanah yang selama ini digunakan sebagai Kantor Kemenag Kabupaten Mojokerto. Selain itu, tanah dan bangunan yang berada dalam kawasan yang sama juga dihibahkan kepada Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Mojokerto.
Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra menjelaskan, aset yang kini menjadi Kantor Kemenag Kabupaten Mojokerto sebelumnya merupakan milik pemerintah daerah dan telah digunakan selama puluhan tahun melalui mekanisme pinjam pakai.
“Kurang lebih selama 52 tahun aset tersebut digunakan oleh Kementerian Agama dengan status pinjam pakai. Hari ini kami menghibahkan aset tersebut agar memiliki kepastian hukum dan dapat dimanfaatkan secara lebih optimal untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Mojokerto,” ujarnya.
Menurut Al Barra, perubahan status aset dari pinjam pakai menjadi hibah akan membuka ruang yang lebih luas bagi pengembangan sarana dan prasarana pelayanan publik. Selama berstatus pinjam pakai, sejumlah program pengembangan fasilitas masih menghadapi berbagai keterbatasan administratif.
Ia berharap hibah tersebut dapat mendukung Kementerian Agama maupun Kementerian Haji dan Umrah dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat secara lebih maksimal.
“Dengan adanya hibah ini, kami berharap pelayanan keagamaan, haji, dan umrah di Kabupaten Mojokerto dapat semakin meningkat dan menjangkau kebutuhan masyarakat secara lebih baik,” katanya.
Selain mendukung peningkatan layanan publik, penandatanganan NPHD juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan tata kelola aset daerah yang tertib, transparan, dan akuntabel. Kejelasan status kepemilikan aset dinilai penting untuk mendukung efektivitas pelaksanaan tugas kelembagaan di tingkat daerah.
Usai penandatanganan NPHD, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto kepada masing-masing instansi penerima hibah. Acara kemudian ditutup dengan penyerahan sertifikat tanah secara simbolis oleh Bupati Mojokerto.
Sementara itu, Menteri Haji dan Umrah RI, Mochamad Irfan Yusuf, mengapresiasi langkah Pemkab Mojokerto yang dinilai menunjukkan dukungan nyata terhadap penguatan pelayanan haji dan umrah di daerah.
Menurutnya, sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjadi faktor penting dalam pengembangan kelembagaan Kementerian Haji dan Umrah, termasuk penguatan organisasi dan sumber daya manusia.
“Terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Mojokerto atas dukungan yang diberikan. Ini merupakan bentuk sinergi yang sangat baik dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan haji dan umrah kepada masyarakat,” ungkapnya.
Dengan hibah aset tersebut, Pemerintah Kabupaten Mojokerto berharap pelayanan keagamaan, haji, dan umrah dapat semakin optimal seiring dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap layanan publik yang cepat, profesional, dan berkualitas.


























