Bongkah.id – Pemerintah memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) PNS, TNI, dan Anggota Polri dan para pensiunan akan cair besok, Jumat besok (15/5/2020). Uang akan langsung dikirim ke rekening para pegawai dan abdi negara tersebut.

Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sejatinya sudah diterbitkan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), Rabu kemarin (13/5/2020). Surat ini kemudian menjadi rujukan bagi satuan kerja (satker) di kementerian/lembaga untuk menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM).

ads

Insya Allah paling lambat 15 Mei besok semua sudah masuk ke rekening masing-masing penerima, baik PNS, TNI, dan Polri,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari, Kamis (14/5/2020).

Untuk tahun ini, pemerintah hanya memberikan THR lebaran kepada PNS, TNI, dan Anggota Polri yang setara tingkat eselon III ke bawah. Sementara pejabat eselon II, eselon I, menteri, wakil menteri, presiden, wakil presiden, dan Anggota DPR tidak mendapat THR.

Selain itu, pemerintah juga mengurangi komponen tunjangan kinerja bagi pencairan THR. Para abdi negara hanya mendapat gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Keterangan PT Taspen (Persero), Kamis (14/5/2020), menyebutkan, THR pensiunan akan diberikan sebesar penghasilan bulan Maret 2020 dan tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain. Kecuali, potongan pajak penghasilan sesuai ketentuan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.

“Bagi penerima pensiun atau penerima tunjangan yang menerima lebih dari satu penghasilan yang sama-sama bersumber dari APBN, hanya diberikan salah satu yang lebih menguntungkan,” bunyi keterangan tersebut.

Pembayaran THR mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

Selain itu ada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49/PMK.05/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Penerima Tunjangan yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (bid)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini