Eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).

bongkah.id – Perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memasuki babak baru.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang memimpin Tim Jaksa dalam pembacaan surat dakwaan terhadap eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat adalah Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol.

ads

Jaksa mengungkap adanya jaringan 29 perusahaan dan yayasan yang disebut berkaitan dengan Febrie dan orang-orang kepercayaannya.
Jaringan usaha tersebut terungkap dalam pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).

Jaksa mendakwa Febrie bersama Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin menggunakan sejumlah perusahaan serta yayasan untuk mengalihkan aset atau uang yang diduga berasal dari tindak pidana.

Menurut jaksa, praktik tersebut berlangsung pada 2020 hingga 2026. Rentang waktu itu bertepatan dengan periode Febrie menjabat sebagai Direktur Penyidikan hingga Jampidsus.

Posisi tersebut menjadi sorotan karena, menurut dakwaan, Febrie memiliki kewenangan menentukan status hukum pihak-pihak yang sedang berperkara.

“Dengan tugas dan wewenang terdakwa selaku Direktur Penyidikan maupun selaku Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, terdakwa dapat menentukan status hukum pihak-pihak yang perkaranya sedang ditangani,” kata jaksa dalam persidangan.

Restoran dan Tambang

Gambaran jaringan yang dipaparkan jaksa cukup beragam. Ada perusahaan restoran, money changer, holding, konstruksi, perdagangan, pertambangan batu bara dan nikel, hingga perusahaan pembiayaan.

Salah satunya adalah PT De Clan Kulinari Nusantara. Jaksa menyebut perusahaan tersebut menaungi Café De’ Clan yang disebut merupakan perubahan nama dari restoran Prancis milik PT Gontran Cherrier yang dibeli melalui Idon pada 2020.

Ada pula PT Kantor Omzet Indonesia yang disebut bergerak sebagai perusahaan money changer.

Sejumlah perusahaan lainnya bergerak di sektor yang memiliki nilai ekonomi besar, seperti PT Cipta Sinar Benderang di bidang pertambangan batu bara, PT Borneo Surya Persada, PT Borneo Green Prima, PT Celebes Mega Nikel, hingga PT Rivantama Bintang Muda yang disebut bergerak di bidang pertambangan dan perdagangan nikel.

Nama perusahaan holding dan manajemen investasi juga muncul dalam daftar tersebut.

Jaksa turut menyebut Yayasan Anny Djamaluddin Rasyad yang berdiri pada 2024. Yayasan itu disebut memiliki Nurman Herin sebagai pengelola sekaligus bendahara utama.

Bagi jaksa, keberadaan banyak badan usaha dengan bidang yang berbeda tersebut bukan sekadar kumpulan investasi. Perusahaan dan yayasan itu diduga menjadi bagian dari mekanisme untuk menyamarkan atau mengalihkan hasil kejahatan.

Didakwa Terima Rp55 Miliar

Dakwaan terhadap Febrie tidak berhenti pada dugaan TPPU. Ia juga didakwa melakukan pemerasan terhadap pengusaha properti Tan Kian senilai Rp55 miliar.

Uang tersebut, menurut jaksa, diberikan agar Tan Kian tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi PT Asabri dan Jiwasraya.

Dalam dakwaan TPPU, Febrie bersama Nurman Herin dan Don Ritto disebut melakukan pencucian uang dengan nilai mencapai Rp346,74 miliar serta USD440.990, atau sekitar Rp7,9 miliar.

Dengan demikian, nilai transaksi yang dipersoalkan dalam perkara ini bukan sekadar angka dalam berkas persidangan. Di baliknya terdapat dugaan pemanfaatan kewenangan, jaringan bisnis dan perpindahan aset yang kini harus diuji di hadapan majelis hakim.

Seluruh tuduhan tersebut masih merupakan dakwaan jaksa. Pembuktian mengenai asal-usul uang, hubungan Febrie dengan 29 perusahaan dan yayasan, serta apakah badan usaha tersebut benar digunakan sebagai sarana TPPU akan ditentukan melalui proses persidangan.

Perkara ini sekaligus menunjukkan bagaimana dugaan korupsi dapat berkembang menjadi persoalan yang lebih kompleks ketika uang hasil kejahatan diduga tidak disimpan secara langsung, tetapi diputar melalui berbagai badan usaha dan aset.

Kini, tugas pengadilan adalah mengurai satu per satu jejaring tersebut: siapa yang mengendalikan, dari mana uang berasal, ke mana dialirkan, dan untuk kepentingan siapa.

10

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini