bongkah.id – Bagi pekerja, bunyi aturan tentang jam kerja bukan sekadar angka di atas kertas. Di balik angka tujuh atau delapan jam sehari, ada waktu untuk keluarga, istirahat, kesehatan, dan kehidupan di luar tempat kerja.
Karena itu, isu jam kerja kembali menjadi perhatian setelah muncul usulan agar waktu kerja reguler di Indonesia diperpanjang menjadi 45 jam per minggu.
Namun, pemerintah menegaskan ketentuan umum jam kerja di Indonesia tetap 40 jam per minggu.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan ketentuan 40 jam per minggu telah menjadi kesepakatan antara pemerintah, dunia usaha, dan pekerja.
“Saya rasa sudah kita sepakati di 40 jam (per minggu). Kalau 45 jam (seminggu), ya, ikut regulasi perlindungan tenaga kerjanya,” ujar Airlangga usai menghadiri acara BIG Downstream Insight di Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026).
Sebelumnya, Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) mengusulkan penambahan jam kerja menjadi 45 jam per minggu. Usulan tersebut antara lain dikaitkan dengan jam kerja di Vietnam yang disebut mencapai 48 jam per minggu.
Jam Kerja 40 Jam Seminggu
Ketentuan umum waktu kerja masih mengacu pada pengaturan ketenagakerjaan yang berlaku. Berdasarkan PP Nomor 35 Tahun 2021, terdapat dua pola jam kerja.
Pekerja dengan sistem 5 hari kerja bekerja maksimal 8 jam sehari atau 40 jam dalam seminggu. Sementara pekerja dengan sistem 6 hari kerja bekerja maksimal 7 jam sehari dengan total 40 jam dalam seminggu.
Perbedaan pola tersebut juga berpengaruh terhadap waktu istirahat mingguan. Pekerja lima hari mendapatkan dua hari istirahat, sedangkan pekerja enam hari mendapatkan satu hari istirahat dalam sepekan.
Bagaimana Jika Bekerja Lebih dari 40 Jam?
Pertanyaan yang sering muncul adalah apakah perusahaan boleh meminta pekerja bekerja melebihi ketentuan normal.
Kerja yang melampaui waktu kerja normal pada dasarnya masuk kategori kerja lembur. Untuk pola lima hari kerja, lembur dihitung ketika pekerjaan melewati delapan jam sehari atau 40 jam seminggu.
Pada pola enam hari kerja, batas normalnya tujuh jam sehari dan 40 jam seminggu.
Kerja lembur juga memiliki batas. Secara umum, lembur dapat dilakukan paling lama empat jam sehari dan 18 jam dalam satu minggu.
Yang tak kalah penting, pekerja memiliki hak atas pembayaran upah lembur sesuai ketentuan. Untuk lembur pada hari kerja, jam lembur pertama dibayar 1,5 kali upah sejam. Jam berikutnya dibayar dua kali upah sejam.
Perhitungan dapat berbeda apabila lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan atau hari libur resmi.
UU Baru Perkuat Perlindungan
DPR RI mengesahkan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru dalam Rapat Paripurna, Selasa (6/10/2026).
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebut aturan tersebut memperkuat perlindungan pekerja, pencari kerja, peserta pemagangan, serta pengusaha.
Sejumlah ketentuan baru menyentuh isu yang dekat dengan kehidupan pekerja. Di antaranya larangan penahanan ijazah dan dokumen pribadi dalam proses perekrutan, perlindungan pekerja perempuan, penyandang disabilitas, peserta pemagangan, serta penguatan keselamatan dan kesehatan kerja.
UU tersebut juga memperkuat hak pekerja perempuan terkait cuti melahirkan dan keguguran berikut upahnya.
Di sisi lain, pemerintah juga mendorong penguatan sertifikasi kompetensi, pengawasan ketenagakerjaan, integrasi data ketenagakerjaan, hingga perlindungan pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja.
Dengan tetapnya batas umum 40 jam per minggu, perdebatan soal produktivitas akhirnya tidak hanya bisa dilihat dari berapa lama seseorang berada di tempat kerja.
Produktivitas juga berkaitan dengan kompetensi, keselamatan kerja, teknologi, kepastian hak, dan lingkungan kerja yang sehat.
Bagi pekerja, kepastian jam kerja berarti kepastian pula terhadap waktu istirahat dan kehidupan keluarga.
Sementara bagi perusahaan, aturan tersebut menjadi batas sekaligus pedoman agar peningkatan produktivitas tidak dibayar dengan mengabaikan hak pekerja.






























