bongkah.id – Jika seluruh kuota haji reguler Indonesia tahun 2027 sebanyak 203.320 jemaah diberangkatkan, maka dana yang mengalir ke ekosistem layanan haji di Arab Saudi diperkirakan mencapai sekitar Rp11,04 triliun.
Angka fantastis ini berasal dari komponen biaya pelayanan langsung di Tanah Suci yang mencakup hotel, konsumsi, transportasi, hingga layanan puncak ibadah haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.
Pemerintah bersama DPR RI telah menyepakati rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1448 Hijriah/2027 Masehi sebesar Rp98.466.351 per jemaah.
Kesepakatan tersebut diumumkan dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI dan pemerintah di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, komponen biaya haji terdiri atas pelayanan dalam negeri, pelayanan di Arab Saudi, dan biaya penerbangan.
Dari total BPIH itu, komponen pelayanan di Arab Saudi menjadi porsi terbesar, yakni rata-rata Rp54.317.360,07 per jemaah.
Biaya tersebut meliputi akomodasi hotel di Makkah dan Madinah, konsumsi selama di Arab Saudi, layanan full board syarikah, transportasi darat, serta pelayanan saat puncak ibadah haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.
Jika angka Rp54,31 juta itu dikalikan dengan kuota haji reguler Indonesia sebanyak 203.320 jemaah, maka total dana yang terserap untuk layanan di Arab Saudi mencapai sekitar Rp11.043.805.649.432 atau lebih dari Rp11 triliun.
Besarnya dana tersebut menunjukkan bahwa penyelenggaraan ibadah haji bukan hanya urusan spiritual, tetapi juga melibatkan rantai ekonomi yang sangat besar.
Ribuan hotel, perusahaan katering, transportasi, hingga penyedia jasa pelayanan di Arab Saudi ikut bergerak melayani jutaan jemaah dari berbagai negara, termasuk Indonesia yang merupakan salah satu pengirim jemaah terbesar di dunia.
Sementara itu, komponen biaya lainnya dialokasikan untuk penerbangan pergi-pulang sebesar rata-rata Rp38.505.046 per jemaah dan pelayanan dalam negeri sebesar Rp5.643.945 per jemaah.
Dari total BPIH sebesar Rp98,46 juta tersebut, jemaah hanya membayar langsung rata-rata Rp54.648.825 atau sekitar 55,50 persen. Sisanya, sebesar Rp43.817.526 per jemaah, ditopang melalui Nilai Manfaat hasil pengelolaan dana haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Dengan skema tersebut, calon jemaah yang sebelumnya telah menyetor dana awal Rp25 juta diperkirakan hanya perlu melunasi sekitar Rp23,2 juta menjelang keberangkatan.
Kuota haji Indonesia sendiri tetap berjumlah 221.000 jemaah pada 2026 dan 2027, terdiri atas 203.320 jemaah reguler dan 17.680 jemaah haji khusus.
Besarnya kuota tersebut sekaligus menegaskan posisi Indonesia sebagai salah satu negara dengan jumlah jemaah haji terbesar di dunia, sekaligus penyumbang perputaran ekonomi yang sangat signifikan dalam industri layanan haji global, khususnya Arab Saudi.






























