Bongkah.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jombang, Jawa Timur, akan merekrut petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu 2024. Lowongan ini dibuka untuk 27.006 orang.
Komisioner KPU Jombang Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM, Rita Darmawati mengatakan, syarat menjadi anggota KPPS masih sama. Di antaranya WNI, berusia 17 tahun sampai 55 tahun, surat sehat jasmani rohani dan surat pernyataan setia pada Pancasila dan UUD 1945.
“Juga ada syarat tiga pemeriksaan di surat kesehatan yang harus dilampirkan,” terangnya saat menggelar rapat bersama dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di salah satu hotel di Jombang, Selasa (5/12/2023).
Rita menjelaskan, pendaftaran KPPS akan dimulai 11-20 Desember 2023. Rencananya, pelantikan akan dilakukan pada 25 Januari 2024. Masa tugas mereka akan berakhirnya pada 25 Februari.
Puluhan ribu anggota KPPS ini akan mengisi tugas di 3.858 TPS yang tersebar di 21 kecamatan di Kabupaten Jombang. Mereka nantinya bakal menjadi garda terdepan pemungutan suara untuk memilih anggota DPRD kabupaten, DPRD provinsi, DPR RI, DPD, serta pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.
“Kami berharap kepada masyarakat Jombang agar bisa bergabung bersama kami sebagai penyelenggara pemilu. Mari bersama-sama kita sukseskan pemilu ini dengan baik,” tutup Rita. (ima)