Ilustrasi pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah.

Bongkah.id – Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur mempersilahkan SMA/SMK dan SLB di kabupaten/kota menggelar pembelajaran tatap muka (PTM). Izin untuk menyelenggarakan kegiatan sekolah itu hanya berlaku di daerah yang berkategori PPKM level 1,2 dan 3 dengan kapasitas terbatas.

Izin tersebut diberikan menyusul banyak kota/kabupaten di Jatim yang turun level. Namun, kegiatan PTM di setiap level harus menerapkan pembatasan yang berbeda secara ketat.

ads

“Daerah yang masuk kategori level 1 2 3 silakan melakukan PTM terbatas. Untuk daerah yang masuk level 4, wajib belajar daring 100%,” kata Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Wahid Wahyudi, Selasa (24/8/2021)., Selasa (24/8).

Wahid menyebutkan, untuk level 3 dan 2 boleh PTM 50 persen. Khusus SLB, boleh 63-100 persen, sedangkan PAUD hanya 33 persen.

Ada pula beberapa syarat lain yang harus dipenuhi oleh daerah yang akan menggelar PTM. Antara lain seluruh warga sekolah (tenaga pendidik dan siswa) yang akan mengikuti PTM sudah divaksinasi.

“Guru dan tenaga pendidik rata-rata (sudah vaksin) di atas 80%. Siswa relatif lebih kecil,” tandasnya.

Wahid menjelaskan, Gubernur Jatim sudah mengeluarkan instruksi terkait izin PTM hanya diberikan bagi warga sekolah yang minimal sudah vaksinasi Covid-19 dosis satu. Hal itu mengingat saat ini ketersediaan vaksin masih terbatas.

Wahid menyatakan, Khofifah sudah mengusulkan ke pusat agar Jatim dikirim vaksin Sinovac yang akan digunakan untuk siswa SMA/SMK. Harapannya, lanjut Wahid, apabila ada kiriman Vaksin Sinovac, siswa bisa menjadi prioritas. Sebab sekarang ini, data siswa yang telah tervaksinasi rata-rata baru 11 persen dari total 1,3 juta siswa.

Sebelumnya, Juru Bicara Rumpun Kuratif Satgas Penanganan Covid-19 Jatim, dr Makhyan Jibril Al Farabi menyampaikan isi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021. Isinya, di Jatim ada 18 daerah yang masuk level 4, 18 daerah level 3, dan 2 daerah level 2.

Level 2 yaitu Sampang dan Pamekasan. Level 3, Pasuruan, Pacitan, Sumenep, Probolinggo, Tuban, Jember, Bojonegoro, Situbondo, Bondowoso, Nganjuk, Kota Pasuruan,  Sidoarjo, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Mojokerto, Lamongan, Gresik dan Bangkalan.

Adapun daerah yang masih masuk level 4 adalah Tulungagung, Madiun, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, Kota Batu, Trenggalek, Malang, Ponorogo, Ngawi, Magetan, Probolinggo, Kediri, Jombang, Blitar, Banyuwangi, dan Lumajang. (bid)

1

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini