Pemberian insentif sebagai bentuk kompensasi kepada nakes yang telah bekerja keras hingga banyak yang mengalami kelelahan mental dalam menangani pasien COVID-19.

Bongkah.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti indikasi adanya pemangkasan insentif untuk kepada tenaga kesehatan yang bertugas menangani pasien COVID-19. Tak tanggung-tanggung, uang bonus yang diduga dipotong pihak manajemen rumah sakit (RS) itu mencapai 50% sampai 70 %.

KPK memngingatkan pihak terkait, khususnya manajemen RS agar tidak melakukan pemangkasan uang insentif bagi nakes dengan dalih apapun. KPK mengingatkan insentif dan santunan kepada nakes merupakan bentuk penghargaan dari pemerintah kepada nakes yang menangani COVID-19.

ads

“KPK mendapat informasi adanya dugaan pemotongan oleh pihak manajemen (rumah sakit) untik diberikan kepada pihak yang tidak berhubungan langsung dalam penanganan pasien COVID-19,” kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (23/12/2021).

Baca: Covid Sebabkan 115 Dokter Meninggal, IDI Terbitkan Pedoman Standar Perlindungan Khusus (Seri 1/bersambung)

Baca: Pemerintah Belum Bayar Biaya Perawatan Pasien COVID-19, Rumah Sakit Swasta Terancam Kolaps

KPK menemukan permasalahan ini setelah melakukan kajian cepat terkait penanganan COVID-19 khususnya di bidang kesehatan pada Maret hingga akhir Juni 2020. Dalam kajian itu, KPK menemukan potensi inefisiensi keuangan negara yang disebabkan duplikasi anggaran untuk program pemberian insentif tenaga kesehatan di daerah, yakni melalui bantuan operasional kesehatan (BOK) dan belanja tidak terduga (BTT).

Kemudian, proses pembayaran yang berjenjang menyebabkan lamanya waktu pencairan dan meningkatkan risiko penundaan dan pemotongan insentif atau santunan tenaga kesehatan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Terakhir, proses verifikasi akhir yang terpusat di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dapat menyebabkan lamanya proses verifikasi dan berdampak pada lambatnya pembayaran insentif dan santunan tenaga kesehatan.

KPK merekomendasikan perbaikan berupa pengajuan insentif nakes pada salah satu sumber anggaran saja (BOK atau BTT), pembayaran insentif dan santunan tenaga kesehatan di kabupaten/kota/provinsi yang dibiayai dari BOK cukup dilakukan oleh tim verifikator daerah, dan pembayaran insentif dan santunan dilakukan secara langsung kepada nakes.

Kemenkes telah menindaklanjuti dan menerbitkan regulasi baru dengan perbaikan pada proses verifikasi dan mekanisme penyaluran dana insentif dan santuan bagi nakes yang menangani COVID-19.

“KPK meminta inspektorat dan dinas kesehatan untuk bersama-sama turut melakukan pengawasan dalam penyaluran dana insentif dan santunan bagi nakes,” tandas Ipi.

Insentif untuk nakes yang berjibaku menangani pasien COVID-19 diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/278/2020 yang terbit pada 27 April 2020. Berdasarkan peraturan tersebut, besaran insentif  bagi nakes bervariasi.

Untuk dokter spesialis sebesar Rp 15 juta, dokter umum dan gigi sebesar Rp 10 juta, bidan dan perawat Rp 7,5 juta serta tenaga medis lainnya sebesar Rp 5 juta per orang per bulan. Adapun santunan kematian Rp 300 juta per orang.

Pemberian insentif sebagai kompensasi atas kerja keras nakes yang menjadi garda terdepan penanggulangan pandemi COVID-19. Berdasarkan penelitian Departemen Ilmu Kedokteran Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI), banyak tenaga kesehatan di Indonesia mengalami kelelahan mental (burnout) di masa pandemi virus corona, yakni 82% tenaga kesehatan mengalami kelelahan mental tingkat sedang.

Penyebabnya, beban sistem layanan kesehatan yang besar pada saat ini. Seiring peningkatan jumlah kasus COVID-19, banyak pasien penderita corona yang harus dirawat di rumah sakit. Departemen Ilmu Kedokteran FKUI melakukan penelitian sejak Februari-Agustus 2020. (bid)

3

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini