Bongkah.id – Pemprov Jatim melalui Satgas COVID-19 menerapan sanksi tegas bagi masyarakat yang nekat mudik lebaran 2021. Warga yang kedapatan pulang kampung akan dikarantina selama lima hari dengan biaya sendiri.
Penerapan sanksi sesuai dengan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2021. Regulasi ini mengatur Perpanjangan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19.
“Oleh karena itu saya minta warga Jatim yang merantau jangan nekat mudik. Jika nekat, maka akan dikarantina selama lima hari dengan biaya akan ditanggung sendiri,” tegas Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa di Mapolda Jatim, Rabu (21/4/2021).
Inmendagri Nomor 9 Tahun 2021 menginstruksikan kepala desa/lurah melalui posko desa/posko kelurahan menyiapkan tempat karantina mandiri selama 5 x 24 jam dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan biaya karantina dibebankan kepada masyarakat yang melakukan perjalanan tersebut.
“Mari kita sayangi keluarga, terutama orang tua. Data menunjukkan, 48,3%, lansia yang terkena Covid-19 berpotensi meninggal dunia,” kata Khofifah.
Mantan Menteri Sosial ini meminta masyarakat bersabar dan menahan diri untuk tidak mudik. Ia menjelaskan, sekarang ini tengah marak terjadi penyebaran COVID-19 gelombang ketiga di sejumlah negara.
Khofifah mengatakan, peningkatan jumlah orang yang terpapar virus corona di beberapa negara itu terjadi karena tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan. Hal itu terjadi antara lain di India.
“Kita tidak ingin, Indonesia atau Jawa Timur mengalami hal yang seperti itu,” ujar Khofifah.
Rapat koordinasi bersama Kapolda Irjen Pol Nico Afinta di Mapolda kali ini membahas terkait antisipasi pergerakan masyarakat ke luar daerah sebelum masa larangan mudik 6-17 Mei 2021. Pencegahan gelombang pemudik itu dilakukan melalui Operasi Ketupat Semeru 2021 yang digelar selama 14 hari, 12-25 April.
“Untuk antisipasi masyarakat melakukan mudik, Polda Jatim telah melakukan penyekatan di tujuh titik perbatasan,” tutur Ketua Umum PP Muslimat NU itu.
Polda Jatim menyekat 7 titik perbatasan yang akan dilakukan penyekatan yakni jalur perbatasan provinsi antara Tuban-Rembang, Bojonegoro-Cepu, Ngawi Mantingan – Sragen, Magetan-Karanganyar, Ponorogo-Wonogiri, Pacitan-Wonogiri, dan Pelabuhan Ketapang-Banyuwangi.
Kepolisian juga mendirikan pos pantau terpadu di 20 titik batas kota/kabupaten guna memeriksa pergerakan masyarakat yang nekat mudik pada 6 hingga 17 Mei 2021. mendatang. Yakni Sidoarjo-Pasuruan, Mojokerto-Sidoarjo, Pasuruan-Probolinggo, Probolinggo-Situbondo, Pasuruan-Malang, Malang-Lumajang, Situbondo-Banyuwangi, Jember-Lumajang, Nganjuk-Jombang, Jombang-Mojokerto, Blitar-Kediri, Kediri-Malang, Bojonegoro-Tuban, Ngawi-Madiun, Madiun-Magetan, Madura sisi utara, Madura sisi selatan, Pintu masuk Tol Ngawi dan Pintu masuk Tol Probolinggo. (bid)