
bongkah.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya membongkar gardu yang diduga menjadi tempat praktik pungutan liar (pungli) di Jalan Romokalisari, akses menuju Stadion Gelora Bung Tomo (GBT).
Praktik penarikan uang kepada pengendara yang disebut telah berlangsung puluhan tahun itu ditertibkan setelah menuai banyak keluhan masyarakat.
Pembongkaran dilakukan pada Selasa (6/10/2026) oleh petugas gabungan Pemkot Surabaya, Satgas Anti-Preman, dan kepolisian.
Dalam penertiban tersebut, petugas menemukan senjata tajam jenis celurit yang disimpan di dalam gardu semipermanen.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi membenarkan adanya laporan pungli di kawasan Surabaya Barat tersebut. Aduan warga masuk melalui media sosial, pesan langsung (DM), hingga Hotline Lapor Cak Eri.
“Setiap kendaraan yang lewat di situ dihentikan dan diminta membayar. Yang menarik, uang ini katanya untuk warga dan ada ketuanya LPMK,” kata Eri, Jumat (9/10/2026).
Tarif Pungli Rp2.000 hingga Rp5.000
Dalam praktiknya, pengendara yang melintas di Jalan Romokalisari diminta membayar uang jalan sebesar Rp2.000 hingga Rp5.000 per kendaraan.
Penarikan tersebut berdalih sebagai retribusi lingkungan, bahkan disebut-sebut mengatasnamakan warga dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK).
Eri menegaskan, LPMK tidak memiliki kewenangan menarik retribusi maupun memaksakan pembayaran kepada pengguna jalan.
Menurutnya, tugas LPMK adalah membantu koordinasi pembangunan dan kepentingan masyarakat di lingkungan masing-masing, seperti penanganan banjir serta perbaikan saluran air.
“Tidak boleh memungut biaya atau uang apa pun,” tegasnya.
Sebelum penertiban, Pemkot Surabaya telah mengupayakan penyelesaian melalui mediasi yang melibatkan camat, lurah, dan warga pada 5 Oktober 2026. Namun, pembicaraan awal tersebut sempat menemui jalan buntu.
Eri kemudian meminta jajarannya kembali berkomunikasi dengan warga hingga persoalan dinyatakan selesai dan pembongkaran dilakukan sehari setelahnya.
Temuan celurit di dalam gardu menjadi perhatian tersendiri. Polisi mengamankan senjata tajam tersebut untuk mencegah potensi gangguan keamanan.
Eri menegaskan, jalan raya merupakan fasilitas publik yang tidak boleh dijadikan tempat penarikan uang secara paksa. Ia juga memperingatkan camat dan lurah agar tidak membiarkan praktik serupa kembali terjadi.
Warga diminta segera melapor apabila menemukan pungli di kawasan tersebut. Pemkot Surabaya berjanji menindaklanjuti laporan dan menjatuhkan sanksi administratif kepada pejabat kewilayahan yang terbukti lalai.





























