Aksi demo mahasiswa kerap mengkritisi kebijaksanaan Presiden.

bongkah.id – Tidak setiap orang dapat membawa dugaan penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden ke ranah pidana.

Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan, proses hukum atas tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden hanya dapat berjalan apabila pengaduan diajukan langsung oleh Presiden atau Wakil Presiden sebagai pihak yang menjadi sasaran perbuatan.

ads

Penegasan tersebut menjadi bagian penting dalam putusan MK atas Perkara Nomor 275/PUU-XXIII/2025 yang menguji ketentuan Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sebelumnya, Pasal 220 ayat (2) menyebutkan bahwa pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) “dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden”.

Menurut Mahkamah, penggunaan kata “dapat” membuka ruang tafsir bahwa pengaduan tidak selalu harus berasal dari Presiden atau Wakil Presiden.

MK kemudian memberikan penegasan agar norma tersebut tidak digunakan oleh pihak lain untuk menginisiasi perkara pidana atas nama kepala negara.

“Mahkamah menilai penting untuk memberikan penyelarasan norma dengan memberikan penegasan bahwa pengaduan tersebut hanya dapat dilakukan oleh presiden dan/atau wakil presiden,” ujar Hakim Konstitusi Guntur Hamzah dalam pertimbangan putusan.

Dengan demikian, keluarga, pendukung, simpatisan, relawan, maupun pihak ketiga lainnya tidak dapat mengatasnamakan Presiden atau Wakil Presiden untuk membuat pengaduan pidana berdasarkan penilaian mereka sendiri.

Pertimbangan tersebut memiliki arti penting dalam praktik penegakan hukum. Sebab, tanpa pembatasan yang tegas, sebuah pernyataan, tulisan, gambar, rekaman, atau unggahan di ruang publik berpotensi dilaporkan oleh banyak pihak yang merasa tersinggung atau menganggap perbuatan tersebut menyerang kehormatan Presiden maupun Wakil Presiden.

Padahal, dalam negara demokrasi, kritik terhadap kebijakan pemerintah merupakan bagian dari ruang publik.

Perdebatan mengenai batas antara kritik dan penghinaan juga menjadi salah satu persoalan yang sejak awal muncul dalam pengujian Pasal 218, 219, dan 220 KUHP di MK.

Para pemohon sebelumnya menilai ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan ketakutan dalam menyampaikan pendapat dan kritik.

MK sendiri tidak menghapus seluruh ketentuan pidana mengenai penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Pasal 218 KUHP mengatur penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden di muka umum. Sementara Pasal 219 mengatur penyiaran, penyebarluasan atau penyampaian melalui sarana teknologi informasi yang memuat penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat tersebut.

Kedua ketentuan itu sebelumnya memang dirumuskan sebagai delik aduan melalui Pasal 220. Artinya, putusan MK tidak serta-merta membuat Presiden atau Wakil Presiden kebal dari perlindungan hukum.

Sebaliknya, Mahkamah memberikan garis yang lebih jelas mengenai siapa yang memiliki kewenangan untuk memulai proses pidana.

Bagi masyarakat, konsekuensinya sederhana tetapi penting, merasa tersinggung atau menganggap sebuah pernyataan menghina Presiden tidak otomatis memberikan hak kepada seseorang untuk melaporkannya atas nama Presiden.

Dalam konteks ini, mekanisme delik aduan menjadi semacam pintu penyaring. Pintu tersebut hanya dapat dibuka oleh pihak yang secara langsung menjadi sasaran tindak pidana.

Putusan ini sekaligus mempertegas bahwa perlindungan terhadap kehormatan Presiden dan Wakil Presiden tidak seharusnya berubah menjadi ruang bagi pihak lain untuk menggunakan hukum pidana sebagai alat menghadapi kritik atau perbedaan pendapat.

Karena itu, masyarakat tetap perlu membedakan antara kritik terhadap kebijakan, ekspresi pendapat, dan perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana.

KUHP baru sendiri membedakan penyerangan kehormatan dengan perbuatan yang dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

Pada akhirnya, putusan MK menempatkan keputusan untuk membawa dugaan penyerangan kehormatan Presiden atau Wakil Presiden ke proses pidana pada orang yang kehormatannya secara langsung dianggap diserang: Presiden dan/atau Wakil Presiden itu sendiri.

5

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini