Bongkah.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) melonggarkan aturan pemakaian masker menyusul semakin landainya penyebaran COVID-19. Masyarakat diperbolehkan tidak memakai masker hanya saat di luar ruangan yang tidak dipadati orang.
Pencabutan masker tidak berlaku bagi masyarakat yang beraktivitas di ruangan tertutup dan transportasi publik. tetap harus menggunakan masker. Anjuran memakai masker juga masih diterapkan untuk kelompok yang rentan terpapar COVID-19 seperti orang lanjut usia (lansia) dan memiliki komorbid.
“Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka, tidak padat orang, diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker. Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan lansia atau memiliki penyakit komorbid maka saya tetap menyarankan untuk memakai masker saat beraktivitas,” kata Jokowi dalam pernyataan yang ditayangkan di YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (17/5/2022).
Selain terkait dibolehkannya lepas masker, pelonggaran juga diterapkan pada ketentuan tes COVID-19 bagi pelaku perjalanan. Kedua, bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap maka sudah tidak perlu lagi untuk melakukan tes swab PCR maupun antigen.
Sementara kebijakan untuk angkutan umum belum ada perubahan. Penumpang pesawat atau kerata api tetap harus mengenakan masker.
“Jika ada perubahan akan diinfo,” ujar VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba. (bid)