Kepala Cabang PT Perikanan Nusantara (Perinus) (Persero), Momon Hermono (MH) mengenakan rompi warna oranye sebagai tahanan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Kamis (12/10/2023).

Bongkah.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menahan Kepala Cabang PT Perikanan Nusantara (Perinus) (Persero), Momon Hermono (MH). Tersangka kasus pengadaan lahan fiktif yang merugikan perusahaan lebih dari Rp 500 juta.

Momon menjadi tersangka berdasar pengembangan penyidikan kasus yang sebelum telah menjerat Direktur Utama PT Ikan Laut Indonesia (ILI) Sugiyanto dan supervisor marketing PT Perikanan Nusantara Cabang Surabaya, Ahmad Rifan. Perkara keduanya telah divonis inkrah di pengadilan.

ads

“Jadi modus tersangka ini mencairkan uang yang diajukan oleh kedua terpidana sebanyak dua kali sehingga perusahaan PT Pernus mengalami kerugian mencapai Rp 567.568.000,” jelas Kasi Intel Kejari Tanjung Perak Jemmy Sandra didampingi Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak Ananto Tri Sudibyo, Kamis (12/10/2023).

Jemmy mengatakan perkara ini merupakan tindak pidana korupsi pembelian atau pengadaan bahan baku ikan tengiri steak yang ternyata pengadaan tersebut fiktif.

“Jadi modal berita acara tersebut PT Prinus mencairkan uang tersebut yang membuat perusahaan ini alami kerugian,” terangnya.

Kasus ini bermula PT. ILI mengajukan Permohonan Kerjasama untuk Jual beli ikan tenggiri Steak. Dalam kerja sama itu PT Prinus tidak melakukan survey atau melihat kondisi perusahaan tersebut.

Usai melakukan kerjasama itu, PT Prinus melakukan pencairan tahap pertama sebesar Rp. 446.997.600 sebagai pembayaran pembelian ikan dengan jumlah 10.100 Kg, akan tetapi uang tersebut tidak di pergunakan membeli ikan tenggiri steak.

3

1
2

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini