Proses penyerahan uang barang bukti tindak pidana korupsi dari Kejari Tanjung Perak Surabaya kepada PT Perikanan Nusantara (Persero).

Bongkah.id – Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya menyerahkan barang bukti uang senilai Rp 250 juta kepada PT Perikanan Nusantara (Persero). Duit itu dirampas dari tiga terpidana kasus korupsi di perusahaan pelat merah tersebut.

Penyerahan barang bukti ke PT Perikanan Nusantara (Persero) dilakukan, Senin (23/10/2023) berdasar putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya nomor: 65/pid.sus-tpk/2023/pn.sby. Adapun ketiga terpidana yang sudah divonis inkrah (inkracht) atau berkekuatan hukum tetap ialah  Sugiyanto, Ahmad Rifan dan Momon Hermanto.

ads

“Kami melakukan eksekusi terhadap barang bukti dengan cara menyerahkan uang sebesar Rp 250 juta ke negara yakni PT. Perikanan Indonesia. Uang tersebut merupakan barang bukti perkara Tipikor yang melibatkan terpidana Sugiyanto dan Ahmad Rifan,” kata Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak Surabaya Jemmy Sandra di Kejari Tanjung Perak Surabaya, Senin (23/10/2023).

Jemmy mengatakan, berdasar putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya nomor: 65/pid.sus-tpk/2023/pn.sby, ketiga terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi yang merugikan negara hingga ratusan juta rupiah. Majelis hakim menyatakan barang bukti uang Rp 250 juta yang dirampas dari para terdakwa dihitung sebagai pengembalian kerugian negara.

Baca: Korupsi Pengadaan Lahan, Kacab PT Perinus Surabaya Ditahan

“Akibat perbuatan Sugiyanto dan Ahmad Rifan, mengakibatkan kerugian keuangan negara PT Perikanan Nusantara (Persero) sebesar Rp 567,5 juta,” ungkap Jemmy.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini