Bongkah.id – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy akhirnya mengundur jadwal cuti bersama Idul Fitri. Sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona (Covid-19), cuti bersama yang Lebaran seharusnya jatuh pada 29-29 Mei 2020 diundur menjadi 28-31 Desember 2020.
Pengunduran jadwal cuti Idul Fitri ini diatur dalam Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri Nomor 174 Tahun 2020, Nomor 01 Tahun 2020. Yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri PAN-RB.
“Sudah (ada hasilnya), cuti bersama Idul Fitri digeser pada 28 sampai dengan 31 (Desember),” kata Muhadjir usai rapat video conference, Jakarta, Kamis (9/4/2020).
Rapat ini dikuti Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah. Ada juga Kemudian Menteri Agama Fachrur Razi, Menparekraf Wishnutama, Kapolri Idham Aziz dan lainnya.
Selain menggeser cuti bersama Idul Fitri ke Desember, rapat tersebut juga menghasilkan sejumlah kesepakatan. Antara lain tambahan cuti bersama pada hari Maulid Nabi Muhammad SAW, 28 Oktober 2020.
Keputusan mengundur jadwal cuti bersama ini menyusul wabah Covid-19. Pandemi coronavirus di Indonesia diprediksi masih berlangsung hingga Ramadan dan Idul Fitri.
Pemerintah telah memberlakukan pembatasan sosial skala besar (PSSB) dan menghimbau masyarakat agar tidak mudik pada Lebaran 2020. Muhadjir meminta masyarakat taat terhadap ketentuan tersebut.
“Mari kita terapkan protokol kesehatan untuk melawan Covid-19. Mobilitas antar provinsi akan diprioritaskan untuk distribusi logistik dan keperluan medis,” jelas mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo pun baru saja mengeluarkan surat edaran yang melarang tegas ASN mudik. (bid)
Jadwal Cuti Bersama
1. 22 Mei, Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri.
2. 21 Agustus, Cuti Bersama Tahun Baru Hijriah.
3. 28 dan 30 Oktober, Cuti Bersama Maulid Nabi.
4. 24 Desember, Cuti Bersama untuk Hari Raya Natal.
5. 28-31 Desember, Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri