Bongkah.id – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 mengeluarkan kebijakan larangan baru dalam rangka mengantisipasi merebaknya varian Omicron. Seluruh pejabat pemerintahan yang pulang dari pejalanan dinas keluar negeri dilarang melakukan isolasi mandiri di rumah dan wajib menjalani karantina terpusat di lokasi yang telah ditetapkan oleh Satgas.
Kebijakan tersebut diatur dalam surat keputusan (SK) Nomor 2 tahun 2022 tentang Pintu Masuk, Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri diktum ketujuh. SK tersebut ditandatangani oleh Ketua Satgas Letjen TNI Suharyanto pada 4 Januari 2022.
“Dalam hal Pegawai Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam diktum KEENAM tidak bersedia melakukan karantina di lokasi yang telah ditetapkan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nasional/Daerah, karantina wajib dilakukan di Hotel Karantina terpusat yang telah ditentukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nasional/Daerah dengan biaya mandiri atau sumber pendanaan lainnya yang sah,” demikian diktum ketujuh dalam SK tersebut dikutip pada Kamis (6/1/2022).
Sementara dalam diktum keenam, dijelaskan pihak-pihak yang juga harus melakukan isolasi terpusat selain pejabat pemerintahan. Dalam diktum itu disebutkan ada Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar/mahasiswa dan perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional.
Sebelumnya, pejabat pemerintah mendapat dispensasi untuk melakukan isolasi mandiri di rumah. Hal itu mengacu pada surat edaran (SE) nomor 26 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi COVID-19.
Kebijakan itu kontan menuai banyak kritik. Koalisi Masyarakat Sipil meminta kebijakan itu dicabut. Sebab, menurut mereka, penularan COVID-19 tidak pandang bulu.
Baca : Omicron Pertama Masuk Jatim, Begini Kronologinya
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pemberian izin diskresi (dispensasi) untuk isolasi mandiri bagi pejabat eselon satu ke atas demi tugas kenegaraan. Pemerintah mengaku ingin pelayanan publik bisa terus berjalan.
“Pelayanan publik tidak bisa dilakukan jika pejabat negara menjalani karantina di tempat tertentu seperti wisma atlet,” katanya.
Namun, Presiden Joko Widodo kemudian meminta kabinetnya menghapus dispensasi karantina dari luar negeri. Dia juga menyinggung kasus suap karantina yang terjadi beberapa waktu lalu.
“Semenjak Surat Edaran Satgas No. 1 Tahun 2022 berlaku, tidak diberlakukan lagi dispensasi pelaksanaan karantina mandiri bagi seluruh pejabat yang dimaksud,” ujar Wiku.
Jokowi ingin kedatangan orang dari luar negeri diperketat. Hal itu ditekankan setelah COVID-19 varian Omicron memicu lonjakan kasus di sejumlah negara. (bid)