Bongkah.id – Tersangka kasus pencurian dengan tindak kekerasan (Curas) di Jalan Raya Peterongan, Kabupaten Jombang Jawa Timur yang mengakibatkan korban mengalami luka berat pada bagian tangan dan punggung telah dibekuk polisi.
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugraha menceritakan, kronologi awal terjadinya curas di Peterongan berawal saat korban Muhammad Andri Hermawan hendak pulang ke rumah orangtuanya di Kesamben, Jombang.
“Korban hendak pulang ke rumah ibunya dari Kecamatan, Jogoroto ke Kecamatan Kesamben, tiba-tiba di daerah Peterongan korban didatangi 2 orang mengendarai sepeda motor matic,” ujarnya pada Kamis (5/1/2023).
Usai dihentikan, tiba-tiba kedua tersangka AS dan Z melukai korban dengan senjata tajam hingga korban terjatuh dari motor. “Usai melukai korban, barang berharga korban seperti motor, handphone dan arloji langsung dirampas,” tambahnya.
Diceritakan Giadi, tersangka AS sempat ingin melarikan diri saat hendak dilakukan penangkapan di Jombang. “Yang bersangkutan sempat ingin melarikan diri hingga kami laksanakan tindakan tegas terukur,” bebernya.
Sementara tersangka inisial Z warga Gresik hingga kini masih dalam pengejaran dan di tetapkan sebagai DPO. Atas kejadian tersebut, tersangka ditetapkan pasal 365 dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara.
Kasus curas yang dialami Muhammad Andri Hermawan sempat viral di media sosial dan terjadi pada tanggal 1 November 2022. Tersangka AS pernah melakukan tindak pidana curanmor pada tahun 2020 dan ditangani Polda Jawa Timur. (ima)