Bongkah.id – Penangkapan buronan kasus pencabulan terhadap santriwati, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) di Ploso, Jombang, Jawa Timur, diwarnai kericuhan. Polisi sempat mendapat perlawanan dari santri dan pendukung putra Kiai Muchtar Mu’thi, pengasuh Pondok Pesantren Shiddiqiyah, bahkan sampai disiram kopi panas.
Ratusan personel gabungan dari Polda Jatim dan Polres Jombang mengepung kediaman MSAT (42) di kompleks Ponpes Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, sejak Kamis (7/7/2022) pagi. Namun puluhan santri Ponpes dan pendukung tersangka berusaha menghadang petugas.
Sementara, Kiai Muchtar, berupaya melindungi anaknya melalui jalur negosiasi. Kendati, pembicaraan itu sesungguhnya mengarah usaha menghalangi polisi agar tidak menangkap tersangka.
Situasi semakin memanas ketika polisi berusaha merangsek masuk ke kediaman. Saat itulah, massa pendukung tersangka sempat menyiramkan wedang kopi yang masih panas ke arah petugas.
Parahnya, siraman air panas itu kebetulan mengenai tubuh Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha. Insiden tersebut dibenarkan Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat.
“Biasa saja. Sudah dberi obat pereda panas. Kasat Reskrim tetap bisa melanjutkan tugasnya. Tidak ada masalah,” ujar AKBP Nurhidayat.
Meski tidak mengalami luka serius, petugas yang melihat Kasat Reskrim yang menjadi sasaran penyiraman air panas langsung melaukan tindakan tegas. Polisi mengamankan sejumlah orang yang menghadang dan di antara kerumunan yang menyiramkan kopi panas.
“Ada sekitar puluhan orang yang tadi dimasukan ke tiga truk. Mereka merupakan relawan, simpatisan dan santri,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto di Jombang, Kamis (7/7/2022).
Sedikitnya 320 orang massa yang disebut polisi sebagai simpatisan Shiddiqiyah yang diamankan polisi. Dari jumlah itu, 20 orang di antaranya masih anak-anak.
“Ada yang dari Malang, Banyuwangi, Semarang, Jogja, bahkan ada yang dari luar Jawa, dari Lampung,” ungkapnya.
Setelah menemui beberapa kendala, polisi akhirnya berhasil meringkus pria yang akrab disapa santri ponpes dengan panggilan Mas Bechi. Tersangka disebut-sebut bersembunyi dari pihak berwenang di ponpes sekaligus kediaman keluarganya.
Dalam video yang beredar, tampak gabungan dari Polda Jawa Timur, Polres Jombang, dan Satbrimob menjemput paksa terduga pelaku pelecehan seksual tersebut. Terlihat polisi dan massa berkumpul di depan sebuah bangunan di dalam pesantren.
Setelah itu, terlihat anggota polisi lainnya berjalan melewati kerumunan tersebut dengan MSAT di tengah-tengah mereka. Mengenakan kaos lengan pendek berwarna hitam dan peci, MSAT tampak digiring menuju mobil polisi.
Terdengar pula teriakan dari massa yang rusuh melihat penangkapan anak kiai tersebut, tetapi tidak sampai menimbulkan kerusuhan.
“Mas Bechi berhasil diamankan polisi melalui upaya jemput paksa di pondok pesantren milik orangtuanya,” bunyi keterangan video yang diunggah akun Instagram @kameraperistiwa.
MSAT alias Mas Bechi ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap santriwati Ponpes Shiddiqiyah, Ploso, Jombang, asuhan ayahnya, Kiai Muchtar Mu’thi. Dia masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buronan Polda Jatim sejak Januari 2022 lalu karena selalu mangkir panggilan penyidik.
Sebelum berhasil meringkusnya melalui proses penangkapan dramatis tadi, polisi sempat gagal menjemput paksa MSAT, Minggu (2/7/2022). Laki-laki berusia 42 tahun itu berhasil lolos dari petugas yang mengepung kediamannya dan mengejarnya karena dibantu sejumlah orang.
Baca: Sebulan Buron, Massa Desak Polisi Tangkap Putra Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Santriwati
Kemenag Cabut Izin Ponpes Asuhan Sang Kiai
Drama penangkapan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT), tersangka kasus pencabulan terhadap santriwati mengundang perhatian serius dari pemerintah. Kementerian Agama (Kemenag) langsung turun tangan memberikan sanksi pada Pondok Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, karena pengasuh dan santrinya berusaha melindungi buronan polisi.
Sanksinya berupa pencabutan izin operasional Ponpes Shiddiqiyyah. Yakni dengan membekukan nomor statistik dan tanda daftar lembaga pendidikan keagaaman itu.
“Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” kata Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Waryono dalam siaran persnya, Kamis (7/7/2022).
Menurut diaWaryono pihak Ponpes Shiddiqiyyah sudah menghalangi proses hukum terhadap MSAT, anak kiai tersangka kasus pencabulan kepada santriwati.
Dari situ, kementerian yang dipimpin Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut mengambil sikap dengan mencabut operasional ponpes di Kecamatan Ploso, Jombang itu. Waryono mengatakan Kemenag segera berkoordinasi dengan perwakilan wilayah Jawa Timur setelah pencabutan operasional Ponpes Shiddiqiyyah.
Kemenag ingin memastikan para santri tetap dapat melanjutkan proses belajar dan memperoleh akses pendidikan yang semestinya. (bid)