Bongkah.id – Seorang Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur berinisial BK dilaporkan ke kepolisian daerah setempat dengan tuduhan melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Pelapor merupakan istri sang anggota dewan.
Perempuan berinisial MM didampingi kuasa hukumnya mendatangi SPKT Polda Jatim, Jumat (3/9/2021). Pelapor mengaku sering menjadi korban kekerasan yang dilakukan suaminya sendiri, BK.
Imam mengatakan, kedatangannya ke Mapolda Jatim kali ini untuk mendampingi kliennya melakukan visum di RS Bhayangkara. Sementara untuk laporan perkaranya sudah diterima SPKT, Kamis kemarin dengan nomor TBL/B/477.01/9/2021/SPKT/Polda Jawa Timur tertanggal 02 september 2021.
“Kemarin laporan beserta alat buktinya sudah disampaikan ke petugas. Hari ini kami melengkapi pelaporan dengan klien kami melakukan visum yang dilakukan hari ini,” ujarnya.
Sayangnya, Imam tidak menceritakan rinci bentuk kekerasan yang diduga dilakukan BK terhadap istrinya MM. Dia hanya menyebut jika kliennya sudah berulang kali mengalami KDRT, baik secara fisik maupun psikis yang terakhir dialami pada Agustus 2021.
“Terakhir kejadian pada bulan Agustus 2020. Klien kami mendapatkan luka lebam di bagian dada, masih ada bekasnya. Itu akibat dilempar benda keras,” ungkapnya.
Dari penelusuran redaksi bongkah.id, terlapor berinisial BK yang disebut sebagai anggota DPRD Jatim merupakan legislator dari Fraksi Gerindra. Pria yang juga menyandang gelar dan profesi dokter itu biasanya lebih akrab dengan panggilan dr Ben .
Sampai berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari pihak BK. Demikian juga keterangan dari DPRD Jatim selaku institusi tempat terlapor bertugas sebagai wakil rakyat. (bid)