Polisi mengamankan 80 tabung LPG Pertamina warna Hijau ukuran 3 Kg Subsidi dan 20 tabung LPG Pertamina warna Pink ukuran 12 Kg Non Subsidi.

Bongkah.id – Kepolisian menggerebek sebuah rumah tempat usaha elpiji subsidi oplosan di Perum Garden Hill Desa Sidojangkung Kecamatan Menganti, Gresik. Puluhan tabung elpiji oplosan siap edar diamankan.

Rumah tempat memproduksi elpiji oplosan itu disewa oleh pemilik usaha ilegal, KA (21). Terbongkarnya usaha ilegal yang dikelola Jalan Kupang Gunung Timur Kelurahan Putat Jaya Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya berdasar pengembangan dari laporan masyarakat.

ads

Awalnya, Tim Opsnal Unit Tipidter Satreskrim Polres Gresik mendapatkan informasi bahwa tersangka KA sehari-hari menjalankan usaha memindahkan isi gas dari LPG subsidi di tabung warna hijau ukuran 3 Kg ke dalam tabung LPG Pertamina warna Pink ukuran 12 Kg Non Subsidi. Dalam menjalankan usahanya, tersangka dibantu oleh sejumlah pekerja.

“Tim Opsnal Unit Tipidter kemudian melakukan penyelidikan dengan cara menyamar sebagai pembeli. Sekitar pukul 08.30 WIB Tim Opsnal Unit Tipidter Satreskrim Polres Gresik langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka,” tegas Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Aziz melalui Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro, Rabu (1/6/2022).

Di dalam rumah kontrakan itu, ada 80 tabung LPG Pertamina warna Hijau ukuran 3 Kg Subsidi dan LPG Pertamina warna Pink ukuran 12 Kg Non Subsidi sebanyak 20 tabung. Diketahui bisnis  kegiatan oplosan tersebut dimulai dari awal Januari 2022, yang mana kegiatan tersebut dilakukan oleh tersangka di rumah kontrakan.

“Tersangka mendapatkan keuntungan pertabungannya yaitu sebesar Rp. 86.000,- (delapan puluh enam ribu),” tambahnya.

Barang bukti yang diamankan 20 tabung LPG 12 KG warna merah muda merk Brightgas Non Subsidi. 80 tabung LPG 3 KG warna hijau subsidi. Delapan Regulator.

Seratus segel LPG, masing-masing empat buah sendok pengait, botol merk WD40, kran air, dan delapan keranjang serta slang. Selain itu, disita juga satu unit mobil Daihatsu Zebra tahun 1987 warna Abu-abu L 1884 XW beserta STNK Mobil Daihatsu Zebra.

“Tersangka melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi,” ujar Wahyu. (bid)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini