Hamim Ghozali menandatangani dokumen pelantikannya sebagai anggota DPRD Kabupaten Mojokerto Pergantian Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2019-2024 di Gedung Graha Wicehsa, Jumat (20/9/2022).

Bongkah.id – Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati menghadiri rapat paripurna peresmian dan pengucapan sumpah/janji Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Mojokerto yang bernama Hamim Ghozali yang menggantikan Mustakim.

Serta penyampaian jawaban DPRD Kabupaten Mojokerto atas pandangan umum Bupati Mojokerto terhadap 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD, yaitu Raperda tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan pelindungan masyarakat, Raperda tentang kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan usaha mikro, Raperda tentang pengelolaan air limbah domestik dan Raperda tentang pemerlu kesejahteraan sosial.

ads

Rapat paripurna itu digelar di ruang rapat Graha Whicesa DPRD Kabupaten Mojokerto, Jl. R.A Basuni, Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, pada Jumat (30/9/2022) siang. Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Setia Pudji Lestari dan Mokhammad Sholeh.

Turut hadir Sekretaris Daerah Teguh Gunarko, para asisten dan staf ahli Bupati Mojokerto, Para anggota Forkopimda, Ketua KPU, Ketua Bawaslu, pimpinan DPRD. Serta Kepala Perangkat Daerah dan Camat se-Kabupaten Mojokerto di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mojokerto.

Setia Pudji menyampaikan, Peresmian PAW anggota DPRD Kabupaten Mojokerto yang dilaksanakan pada hari ini, berasal dari Fraksi Persatuan Pembangunan.

“Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu anggota DPRD Kabupaten Mojokerto pada hari ini berasal dari Fraksi Persatuan Pembangunan Atas Nama Sdr. H. Hamim Ghozali, SPd.I menggantikan Sdr. Bpk. Drs. H. Mustakim,” ucapnya.

Selain itu, Proses peresmian PAW anggota DPRD ini, telah sesuai dengan mekanisme yang berlaku yaitu dimulai surat dari Ketua DPW Partai Persatuan Pembangunan Nomor : 098/EX/DPC/VII/2022 tanggal 18 Juli 2022, kemudian ditindaklanjuti surat Pimpinan DPRD Nomor : 171/1637/416-050/2022 tanggal 18 Agustus 2022 dan surat Gubernur Jawa Timur Nomor : 171.416/933/011.2/2022 tanggal 14 September 2022 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mojokerto dan Nomor : 171.416/934/011.2/2022, tanggal 14 September 2022 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti antar Waktu Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Mojokerto dari Partai Persatuan Pembangunan atas nama Hamim Ghozali Menggantikan Mustakim.

“Atas dasar tersebut, maka Gubernur Jawa Timur telah menerbitkan Keputusan tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu anggota DPRD Kabupaten Mojokerto Masa Jabatan 2019-2024,” ucap pudji.

lanjut, dalam proses pelaksanaan pengambilan sumpah/janji PAW anggota DPRD Kabupaten Mojokerto Masa Jabatan 2019-2024 dari Fraksi Persatuan Pembangunan oleh Hamim Ghozali, Setia Pudji juga menyematkan pin anggota DPRD kepada Hamim Ghozali. Pudji juga mengucapkan selamat atas diresmikannya Hamim Ghozali sebagai PAW anggota DPRD Kabupaten Mojokerto dari Fraksi Persatuan Pembangunan.

“Atas nama Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto kami mengucapkan Selamat Datang Saudara Hamim Ghozali di Gedung Wakil Rakyat ini dan Selamat bekerja serta mengabdi sebagai Wakil Rakyat Kabupaten Mojokerto dengan harapan dapat memberikan sumbangsih dan kontribusi yang positif untuk kesejahteraan Rakyat Kabupaten Mojokerto. Sedangkan kepada Mustakim kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan atas kerjasama selama menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Mojokerto,” ungkapnya.

Sementara itu, dalam rapat paripurna penyampaian jawaban DPRD Kabupaten Mojokerto atas pandangan umum Bupati Mojokerto terhadap 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD, merupakan tindak lanjut dari rapat Paripurna DPRD tanggal 27 September 2022 atas Pandangan Umum Bupati terhadap 4 Raperda inisiatif DPRD. Pudji meminta untuk mempersiapkan perwakilan fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Mojokerto untuk menyampaikan jawaban atas penyampaian pandangan umum Bupati Mojokerto terhadap 4 Raperda inisiatif DPRD.

“Dengan urutan sebagai berikut Fraksi PKB, Fraksi PDI-Perjuangan, Fraksi Golkar, Fraksi Demokrat, Fraksi Persatuan Amanat Pembangunan Indonesia (PAPI), Fraksi PKS, Fraksi Nasdem Hanura,” pungkasnya. (bid)

1

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini