Penyampaian Nota Penjelasan Bupati atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022, di ruang rapat Graha Whicesa, DPRD Kabupaten Mojokerto

bongkah.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan Bupati atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022, di ruang rapat Graha Whicesa, DPRD Kabupaten Mojokerto, Senin (29/8-2022) pagi.

Bupati Ikfina yang hadir didampingi Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra menyampaikan, Raperda tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 ini, disusun dalam rangka menjaga kesinambungan perencanaan pembangunan dan penganggaran daerah berdasarkan prioritas pembangunan, dinamika sosial ekonomi yang terjadi di masyarakat serta berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan dalam rangka penanganan dan percepatan pemulihan ekonomi dampak dari pandemi Covid-19.

ads

Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2022 lanjut Ikfina memperlihatkan pertumbuhan yang positif, pada Triwulan I tumbuh 5,01% dan terus menguat di Triwulan II 2022 sebesar 5,44%. Hal ini memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi secara lokal di Kabupaten Mojokerto.

Postur dan rincian rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2022 ini disesuaikan dengan perkembangan dan kemampuan keuangan daerah serta berdasarkan pada hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Mojokerto Tahun 2021 dan merupakan penjabaran lebih lanjut dari nota kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Mojokerto dengan DPRD Kabupaten Mojokerto tentang perubahan kebijakan umum APBD dan perubahan prioritas, plafon anggaran sementara APBD Tahun Anggaran 2022.

Dalam kesempatan ini, Ikfina juga menyampaikan, bahwa sesuai amanat peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, yang secara operasional ditegaskan pada Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah maupun Permendagri Nomor 70 tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah serta mempedomani Permendagri Nomor 27 tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2022.

Sejalan dengan itu, masih Ikfina, penyusunan rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2022 juga berpedoman pada RPJMD Kabupaten Mojokerto tahun 2021-2026 yang dijabarkan lebih lanjut di dalam RKPD perubahan Tahun 2022.

“Penyusunan rancangan perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 telah kita susun sejalan dengan perubahan rencana kerja pemerintah daerah, serta dengan memperhatikan saran dan masukan dari DPRD yang disampaikan dalam proses pembahasan perubahan kebijakan umum apbd dan perubahan prioritas plafon anggaran sementara, beberapa waktu yang lalu,” tukasnya.

Selain itu, dalam penyusunan rancangan perubahan APBD Tahun Anggaran 2022, pendapatan daerah secara keseluruhan mengalami perubahan proyeksi yaitu semula pada APBD 2022 ditetapkan sebesar 2 triliun 350 miliar 987 juta 624 ribu 290 rupiah, mengalami kenaikan menjadi sebesar 2 triliun 479 miliar 818 juta 876 ribu 851 rupiah, atau mengalami kenaikan sebesar 128 miliar 831 juta 252 ribu 561 rupiah.

“Kenaikan tersebut disumbangkan dari pendapatan asli daerah yang mengalami kenaikan proyeksi lebih dari 10% serta pada pendapatan transfer mengalami kenaikan diatas 4%. kenaikan proyeksi pendapatan daerah ini menunjukkan keberhasilan atas kerja keras kita bersama dalam menghadapi pandemi Covid-19,” terang Ikfina.

Adapun struktur pendapatan daerah dapat dirinci, diantaranya, Pendapatan Asli Daerah semula ditetapkan sebesar 558 miliar 653 juta 322 ribu 250 rupiah, pada rancangan perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 mengalami perubahan menjadi sebesar 616 miliar 647 juta 952 ribu 231 rupiah atau mengalami kenaikan sebesar 57 miliar 994 juta 629 ribu 981 rupiah.

Pendapatan transfer semula ditetapkan sebesar 1 triliun 693 miliar 342 juta 542 ribu 40 rupiah, pada rancangan perubahan apbd tahun anggaran 2022 mengalami perubahan menjadi sebesar 1 triliun 764 miliar 179 juta 164 ribu 620 rupiah, atau mengalami kenaikan sebesar 70 miliar 836 juta 622 ribu 580 rupiah. Lain lain pendapatan daerah yang sah semula ditetapkan sebesar 98 miliar 991 juta 760 ribu rupiah, dalam rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2022 tetap tidak mengalami perubahan.

“Sedangkan pada sisi belanja daerah mengalami perubahan yang semula sebesar 2 triliun 449 miliar 758 juta 308 ribu 645 rupiah, pada rancangan perubahan APBD 2022 berubah menjadi sebesar 2 triliun 933 miliar 468 juta 90 ribu 911 rupiah, atau mengalami penambahan sebesar 483 miliar 709 juta 782 ribu 266 rupiah,” jelasnya.

Alokasi kebutuhan belanja tersebut, masih Ikfina, lebih besar dari pada target pendapatan daerah, pada APBD induk terdapat defisit anggaran semula sebesar 98 miliar 770 juta 684 ribu 355 rupiah, dalam rancangan perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 berubah menjadi sebesar 453 miliar 649 juta 214 ribu 60 rupiah, atau mengalami kenaikan sebesar 354 miliar 878 juta 529 ribu 705 rupiah.

“Untuk membiayai defisit anggaran dimaksud Pemerintah Kabupaten Mojokerto berencana menutup dari pembiayaan netto sebesar 453 miliar 649 juta 214 ribu 60 rupiah, yang diperoleh dari penerimaan pembiayaan sebesar 509 miliar 866 juta 214 ribu 60 rupiah dikurangi pengeluaran pembiayaan sebesar 56 miliar 217 juta rupiah,” tukas Ikfina.

Diakhir sambutannya, Bupati Ikfina mengatakan, sebagai pengantar rancangan perubahan APBD Tahun Anggaran 2022, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada dewan untuk diadakan pembahasan dan pengkajian lebih lanjut sehingga tata perangkaan rancangan perubahan APBD Tahun 2022 lebih realistis sesuai dengan potensi, kebutuhan dan dinamika yang berkembang di masyarakat serta pandangan anggota dewan. (der)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini