bongkah.id – Sebanyak 51.784 anggota TNI dan Polri aktif yang tercatat dalam daftar pemilih Pilkada Serentak 2020, dicoret Komisi Pemilihan Umum (KPU). Mereka dicoret sesuai aturan yang tersurat dalam UU Polri dan UU TNI. Kedua UU itu mengatur pencabutan hak pilih para aparat keamanan.
“Dalam catatan KPU, ada dua kali penghapusan anggota TNI Polri dari daftar pemilih. Penghapusan dilakukan saat menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) dan daftar pemilih tetap (DPT),” kata Komisioner KPU Viryan Aziz, Selasa (27/10).
Saat pemutakhiran Model A.KWK menjadi DPS, diakui, KPU menghapus 28.330 orang anggota TNI dan 19.180 orang anggota Polri. Lalu saat pemutakhiran menuju DPT, KPU mencoret 2.880 anggota TNI dan 1.394 anggota Polri. Sementara saat pemutakhiran data pemilih, KPU juga mencoret pemilih yang meninggal dunia, ganda, di bawah umur, pindah domisili, tidak dikenal, hak pilih dicabut, dan bukan penduduk.
Total pemilih yang tercatat dalam DPT Pilkada Serentak 2020 sebanyak 100.359.152 orang. Para pemilih itu tersebar di 270 pemilihan di 309 kabupaten/kota. Rinciannya, sebanyak 50.164.426 orang pemilih laki-laki (49,98 persen) dan sisanya sejumlah 50.194.726 orang (50,02 persen) adalah pemilih perempuan.
“Data tersebut telah banyak berubah sejak diserahkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Juni silam. Saat itu, tercatat ada 105.852.716 orang pemilih dalam Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4),” ujarnya.
Kemudian KPU menggelar pencocokan dan penelitian (coklit) pada 15 Juli-13 Agustus. Dari sinkronisasi DP4 dan hasil coklit, KPU mencatat ada 107.801.389 orang pemilih yang masuk dalam Daftar Pemilih Model A.KWK.
Data itu kemudian direkapitulasi berjenjang mulai dari tingkat desa hingga kabupaten/kota dan provinsi. Hasilnya, ada 100.309.419 orang yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS). Setelah diuji publik, data itu menjadi DPT Pilkada Serentak 2020.
“Selisih jumlah pemilih DPS dengan A.KWK berkurang 7.491.970, DPT dengan DPS bertambah 49.733,” tuturnya.
Hari pencoblosan Pilkada Serentak 2020 jatuh pada 9 Desember mendatang. Saat ini, pilkada telah memasuki tahap kampanye hingga tanggal 5 Desember. Pilkada tetap digelar, meski pandemi Covid-19 memburuk. Pemerintah, KPU, dan DPR bersepakat melanjutkan gelaran pilkada, walaupun desakan penundaan kian menguat. (ima)