KETUA KPU Arif Budiman (kanan) berbincang dengan anggota KPU Viryan Azis dalam Focus Group Discussion HOAX dalam Pemilu 2019 di KPU, Jakarta, Selasa (20/8)

bongkah.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) berharap Presiden Joko Widodo menerbitkan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait penerapan protokol Covid-19 di Pilkada Serentak 2020. Ini karena Perppu Nomor 2 Tahun 2020 hanya mengatur pergeseran waktu Pilkada. Tidak ada aturan secara rinci tentang penerapan protokol pencegahan Covid-19 di setiap tahapan pilkada. Kondisi itu membuat KPU kesulitan dalam mengadaptasi protokol kesehatan dalam tahapan Pilkada, karena terhalang undang-undang yang ada.

Demikian pendapat Komisioner KPU Viryan Aziz dalam blog pribadinya viryangopi.id, Kamis (17/9/2020).

ads

Usulan Viryan itu berkaca pada maraknya pelanggaran protokol Covid-19 saat masa pendaftaran peserta Pilkada 2020 di kantor KPU Daerah, 4-6 September lalu. Tersebar di 243 dari 270 daerah penyelenggara pilkada, yang membersamai 315 dari 735 bapaslon yang diterima pendaftarannya oleh KPU. Ironisnya upaya KPU mengadaptasi protokol kesehatan dalam tahapan Pilkada, terhalang undang-undang yang ada. Padahal 316 bapaslon di 243 daerah itu terkategori telah melakukan pelanggaran protokol kesehatan. Mendaftar dengan membawa massa, yang terbukti banyak melakukan pelanggaran jaga jarak.

“Kerumunan massal pada tiga hari pendaftaran itu sebenarnya lampu merah atau kondisi darurat yang genting, untuk pemerintah menimbang segera mengeluarkan Perppu pilkada kedua,” ujarnya.

Belajar dari pengalaman sebelumnya, sebaiknya Perppu yang dikeluarkan tidak hanya sebatas fokus pada aspek kampanye saja. Perppu Pilkada kedua seyogyanya dapat menjadi Perppu pamungkas, yang menjadi dasar hukum pengaturan teknis sampai penyelenggaraan Pilkada selesai. Termasuk hal lain yang mengikuti, seperti dasar hukum untuk rekapitulasi elektronik,”

Menurut dia, sebenarnya rencana tersebut sudah muncul sejak pemerintah hendak menjalankan kembali Pilkada yang tertunda. Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 mengenai penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, karena pandemi Covid-19. Perppu itu terbit menggantikan UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pilkada. Dalam UU, ditetapkan Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah akan digelar September.

Perppu Nomor 2 Tahun 2020 itu hanya mengatur pergeseran waktu Pilkada. Dari waktu yang direncanakan pada bulan September 2020, ditunda pada Desember 2020. Dengan pertimbangan tingkat penularan Covid-19. Namun tidak dicantumkan tentang penerapan protokol kesehatan Covid-19 yang baku. Yang dapat diterapkan dalam tahapan pelaksanaan Pilkada 2020 pada 9 Desember.

Karena itu, jika pemerintah tetap ingin melanjutkan tahapan pilkada dan enggan ada konsekuensi lonjakan kasus corona, maka perlu diterbitkan peraturan baru. Yang mengatur tahapan kampanye juga masa tenang, pemungutan suara, rekapitulasi, dan penetapan hasil, serta pengaturan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19.

Berkaca dari banyaknya pelangggaran protokol Covid-19. Dilakukan 316 bapaslon di 243 daerah pada masa pendaftaran. Sejumlah pihak kembali meminta agar pelaksanaan Pilkada 9 Desember 2020 ditunda. Banyak bapaslon dan tim sukses yang tidak mematuhi protokol kesehatan saat pendaftaran itu, dikhawatirkan Pilkada 2020 akan menjadi klaster baru penularan Covid-19.

Merespons hal itu, Presiden Joko Widodo menegaskan pilkada harus tetap berlangsung. Dia memerintahkan seluruh pihak mendisiplinkan masyarakat. “Penyelenggaraan pilkada harus tetap dilakukan. Tidak bisa menunggu sampai pandemi berakhir, yang tidak tahu kepastiannya. Semua negara tidak tahu kapan pandemi Covid ini berakhir,” kata Jokowi dalam rapat terbatas tentang ‘Persiapan Pelaksanaan Pilkada Serentak’ yang disiarkan di akun Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (8/9).

Usulan penundaan Pilkada, diakui Viryan, sebenarnya sudah ada sejak Mei 2020, saat tahapan Pilkada akan dilanjut kembali. Akan tetapi, KPU menjawab mampu beradaptasi dengan protokol kesehatan, terkait teknis penyelenggaraan Pilkada. Itu dibuktikan dalam tiga tahapan yang sudah dilewati. Yakni pelantikan badan adhoc dan bimtek, verifikasi faktual, dan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih sudah berjalan dengan baik. Sebab tidak ada laporan petugas lapangan yang terpapar virus corona.

Pelantikan badan adhoc dan bimtek di 46.745 desa/kelurahan, dikatakan, sebagian di antaranya dilakukan secara daring. Kemudian dalam verifikasi faktual syarat dukungan paslon, ada 4,3 juta pemilih yang didatangi jajaran badan adhoc dari rumah ke rumah. Terakhir, coklit data 105 juta potensi pemilih atau setara dengan 46 juta keluarga pemilih, yang tersebar di 309 kabupaten/kota se-Indonesia.

“Kondisi ini berhasil meyakinkan banyak pihak, bila tahapan penyelenggaraan pilkada serentak dilakukan dengan disiplin, akan terhindar dari paparan Covid-19. Namun, jika ada paslon yang melakukan pelanggaran protokol Covid-19, secara hukum tidak bisa diberi sanksi. Sebab payung hukum untuk pemberian sanksi itu tidak ada,” kata Viryan.

Lebih lanjut, Viryan mengatakan hingga saat ini KPU masih terus menyusun PKPU kampanye di tengah pandemi COVID-19. Meski sudah ada PKPU, KPU menilai tetap dibutuhkan Perppu agar protokol kesehatan di Pilkada 2020 dapat dijalankan dengan baik. (rim)

3

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini