Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono membeber barang bukti kasus pembunuhan berencana yang dilakukan N terhadap kekasihnya, Q.

Bongkah.id – Pelaku pembunuhan berencana gadis di bawah umur dengan racun ikan  di Kabupaten Kediri, Jawa Timur, tertangkap. Korban Q (14) tak lain adalah kekasih tersangka N.

Pelaku sempat kabur usai menghabisi nyawa kekasihnya. Namun polisi berhasil melacak jejaknya dari percakapan keduanya melalui pesan obrolan di ponsel milik korban.

ads

“Kami berhasil mengamankan pelaku ‘N’. Dari chatting terakhir, memang korban telah melakukan komunikasi dengan si pelaku ‘N’,” kata Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono, Selasa (28/9/2021).

Lukman mengatakan, chattingan di antara mereka dibenarkan pelaku. Tersangka N mengaku panik dan cemas saat mengetahui Q hamil hingga nekat menghabisi nyawa kekasihnya.

“Tersangka mengakui bahwa perbuatannya karena perasaan kalut saat mengetahui korban hamil, karena dia masih anak-anak,” ucapnya.

Kepada polisi, pelaku mengakui berhubungan suami istri dengan korban. Saat komunikasi terakhir, korban mengaku hamil. Keduanya lalu bertemu di lapangan bola voli, di Dusun Bolorejo, Desa Tiru Lor, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri, pada Jumat (24/9/2021).

Pelaku kemudian memberikan minuman yang diklaim sebagai jamu untuk diberikan kepada korban. Namun, ternyata minuman itu berisi racun ikan. Korban meminumnya hingga ia meninggal dunia.

“Untuk menentukan penyebab kematian, kami menunggu hasil autopsi korban. Termasuk apakah benar kematian korban karena diracun oleh pelaku,” katanya.

Polisi sudah mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya telepon seluler korban dan pelaku, baju korban, serta sepeda yang digunakan pelaku untuk bertemu korban. Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, petugas kepolisian menemukan bukti berupa sisa racun ikan yang diduga digunakan sebagai bahan tambahan dalam racikan jamu.

Kuasa Hukum Tersangka, Taufiq Dwi Kusuma mengatakan, awalnya niat pelaku membawa racun ikan untuk menangkap ikan sungai di desanya. Namun karena adanya pengakuan hamil dari kekasihnya, pelaku mengalihkan dan meminumkan kepada korban.

“Nanti kami uji di pengadilan, sebab pelaku di bawah umur. Apalagi idealnya, pelaku bisa ditempatkan di lembaga penitipan anak. Di sisi lain, di Polres Kediri belum mempunyai (lokasi untuk menahan pelaku di bawah umur). Kami harapkan ke depan ada pendampingan dari Bapas dan psikolog,” ujarnya

Menurut Taufik, pelaku sebetulnya bukan kategori anak nakal. Bahkan, katanya, tersangka N merupakan anak baik dan rajin mengaji.

“Saya sempat ketemu pelaku kemarin. Kondisi psikisnya baik dan sempat menangis karena sangat menyesali perbuatannya, bahkan dia sudah bertemu dengan kedua orang tua dan meminta maaf. Dia sama sekali tidak ada niat membunuh, tapi karena kondisinya bingung, sebab kekasihnya mengaku hamil,” tuturnya.

Akibat perbuatannya, tersangka N dijerat dengan Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana subsider 338 untuk pembunuhan. (bid)

4

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini