GoTo dan Telkomsel.

Bongkah.id – Neraca keuangan PT GoTo Tbk., yang terus merugi menuai sorotan berbagai pihak. Pasalnya, anak usaha Telkom, PT Telkomsel Tbk., sudah menggelontorkan dana besar lewat aksi borong saham perusahaan kode emiten Goto tersebut.

Neraca keuangan GoTo membukukan rugi bersih Rp 40,5 triliun pada 2022. Kerugian bersih yang terus membengkak tentu berimbas negatif pada Telkomsel yang menanamkan investasi jumbo di perusahaan hasil merger dua start up (rintisan) decacorn, Gojek dan Tokopedia.

ads

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, ikut menyoroti, kondisi GoTo dan imbasnya pada Telkomsel. Dia mengingatkan banyak kasus serupa yang akhirnya menguak adanya skandal hukum.

“Seperti pernah dialami pengelola dana pensiun Pertamina, yang juga melakukan aksi korporasi dengan membeli saham yang lalu mengalami kerugian. Yang ujungnya direksi dipidana karena dianggap ada ‘main mata’ dalam investasi 600 miliar rupiah itu,” ungkap LaNyalla, Minggu (26/3/2023).

Dikatakan LaNyalla apa yang dilakukan Telkomsel juga didalilkan sebagai potensi untuk keuntungan. Aksi korporasi dengan menyuntikkan dana sekitar Rp.6,4 triliun kepada GoTo didalilkan sebagai bagian dari pengembangan bisnis untuk menghasilkan potensi baru.

“Tetapi faktanya yang terjadi justru kerugian baru. Ini bisa menjadi skandal hukum. Terutama bila dikaitkan dengan keputusan investasi tersebut yang disebut oleh banyak kalangan ada vested of interest melalui keterlibatan sejumlah pihak di lingkaran Telkom, Telkomsel dan GoTo,” urainya.

Ketua Dewan Penasehat KADIN Jatim tersebut berharap pola-pola seperti ini tidak terus terjadi di entitas bisnis yang saham mayoritas dimiliki pemerintah seperti Telkom dan lainnya.

“Jangan sampai perusahaan milik negara terimbas, sehingga negara terpaksa melakukan bailout atau penyuntikan melalui PMN terus menerus akibat kinerja BUMN yang buruk gara-gara aksi korporasi yang menguntungkan pihak ketiga,” pungkas LaNyalla. (bid)

1

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini