
bongkah.id – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur kembali berhasil mengungkap sindikat penerbit ijazah palsu. Sukses itu digoreskan Subdit V/Siber Ditreskrimsus dengan membekuk dua orang tersangka. Yakni MW (32) warga Jalan Kesambi Desa Lajing, Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan dan BP (26) warga Jalan Kedinding Lor, Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran, Surabaya.
“Keduanya melakukan aktivitas memalsukan dan menawarkan pembuatan ijazah palsu di media sosial. Kedua tersangka mengaku pelanggaran hukum itu dilakukan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat merilis kasus tersebut di Surabaya, Selasa (22/6/2021).
Dari perbuatan kedua tersangka, ditegaskan, mereka dijerat Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 263 Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Dalam kesempatan sama Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Zulham menambahkan, kedua tersangka beroperasi sejak akhir tahun 2019. Mereka menawarkan jasa pembuatan ijazah dengan memanfaatkan medsos. Mereka menawarkan ijazah palsu kepada orang-orang, yang ingin mendapatkan pekerjaan dengan syarat-syarat tertentu.
Ada sembilan jenis produk yang dibuat kedua pelaku. Harga yang dipatok bervariasi. Untuk ijazah SD sebesar Rp500 ribu, SMP Rp700 ribu, SMA/SMK Rp800 ribu, ijazah S1 Rp2 juta, ijazah S2 Rp2,5 juta, KTP Rp300 ribu, Kartu Keluarga Rp300 ribu, akta kelahiran Rp250 ribu dan sertifikat pelatihan satpam Rp500 ribu.
“Ada beberapa orang yang sudah kami periksa, dan saat ini masih kami lacak orang-orang yang menggunakan jasa kedua pelaku,” ujarnya.
Dalam melakukan operasi, menurut Zulham, kedua tersangka mengaku berbagi peran. Tersangka BP berperan aktif dan mencetak ijazah palsu yang dipesan. Tersangka MW juga mencetak ijazah palsu. Sejak operasional tahun 2019 keduanya mengaku mendapatkan keuntungan Rp86 juta. Namun, pengakuan tersebut tidak langsung dipercaya. Pengakuannya akan dikroscek dengan beberapa orang, yang telah memesan dan mendapatkan ijazah palsu buatan mereka.
“Sistem memesan ijazah palsu dari tersangka sangat gampang. Korban cukup menelpon tersangka BP dan memesan ijazah. Korban hanya mengirimkan nama juga gelar yang diinginkan dan tidak ada identitas lengkap,” katanya. (bid-02)