Kapolresta Malang Kombes Pol Budi Hermanto menginterogasi tersangka YR (37), pelaku pencabulan dan persetubuhan anak bakal calon penari jaranan di Malang, Jawa Timur.

Bongkah.id – Sepak terjang predator seks anak, YR (37), berakhir. Warga Klojen, Kota Malang, Jawa Timur, diringkus polisi dan mendekam di ruang tahanan setelah aksi bejatnya menelan tujuh korban gadis di bawah umur.

Kapolresta Malang Kota, Kombespol Budi Hermanto mengatakan, pihaknya pada pada 17 dan 18 Januari 2022 menerima laporan terkait tindakan pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan pelaku YR terhadap tujuh anak-anak. Dia menyebutkan, para korban yang baru berusia 12 sampai 15 tahun merupakan anggota kelompok tari yang sama dengan pelaku.

ads

“Ada tujuh laporan dari para korban yang dilaporkan pada tanggal 17 dan 18 Januari 2022 dengan satu orang tersangka yang berprofesi sebagai guru sanggar tari di Kota Malang,” ungkap Kombes Pol Budi Hermanto dalam rilis kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak, Kamis (20/1/2022).

Menurut Kapolresta Malang, modus pelaku untuk memuluskan aksinya adalah meminta korban untuk melaksanakan meditasi bersama di rumah tersangka. Untuk lebih meyakinkan korban, YR membumbui tipu dayanya itu dengan iming-iming ritual tersebut akan membuat mereka bisa menjadi penari jaranan yang piawai.

“Modus pelaku pura-pura  melakukan meditasi dengan ritual tertentu dalam tari jaranan tapi ternyata korban dicabuli dibawa ke dalam suatu kamar,” jelas Kapolresta yang akrab disapa Buher ini.

Dari tujuh korban, lanjut Kombes Buher, enam korban disetubuhi dan satu orang korban pencabulan yang masih dalam tahap pemeriksaan petugas. Para korban digerayangi pelaku sebanyak 2 kali. Beberapa ada yang sampai 3 kali persetubuhan atau pencabulan.

“Kami akan menjaga kerahasiaan identitas pelapor atau korban dan akan bekerja sama dengan Tim Trauma Healing serta P2TP2A dalam penanganan perempuan dan anak,” pungkas Kapolresta Malang Kota.

Kapolresta Malang Kota menghimbau kepada keluarga korban lain atau masyarakat Kota Malang yang mengetahui untuk segera melapor kepada petugas. Sementara pelaku dijerat Pasal 81 dan 82 UU RI No.35 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun hukuman penjara. (bid)

3

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini