
bongkah.id – Dua sekolah negeri di Kabupaten Mojokerto menjadi sasaran pembobolan komplotan tiga pemuda. Sejumlah peralatan elektronik, mulai dari laptop, komputer hingga proyektor, digasak dari ruang guru dan ruangan sekolah. Ironisnya, hasil pencurian itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan jajan.
Polisi menangkap tiga pemuda yang diduga terlibat dalam aksi tersebut, yakni Yugantara Putra Pratama (18), warga Kecamatan Mojosari; Nadisa Rohman (21), warga Kecamatan Bangsal; serta Septian Aynur Rhoqman (22), warga Kecamatan Puri.
Kapolres Mojokerto AKBP Raden Erik Bangun Prakasa mengungkapkan, penangkapan ketiganya dilakukan pada Sabtu (10/10/2026). Unit Resmob yang dipimpin Iptu Sukron Makmun lebih dahulu meringkus Yugantara di pinggir jalan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, sekitar pukul 14.30 WIB.
Berbekal keterangan Yugantara, polisi kemudian memburu dua orang lainnya. Nadisa ditangkap di Jalan Empunala, Kota Mojokerto, sekitar pukul 16.00 WIB. Setengah jam kemudian, Septian diamankan di rumahnya.
“Barang bukti yang kami sita dari para pelaku berupa satu jaket warna cokelat, satu jaket warna biru dan motor Honda Revo nopol N 2868 BR warna hitam,” kata Erik kepada wartawan, Jumat (16/10/2026).
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Bobby Wirawan menjelaskan, dua sekolah yang menjadi sasaran komplotan tersebut adalah SDN Mlaten di Jalan Sambiroto, Desa Mlaten, Kecamatan Puri, dan TKN Pembina di Desa Jabon, Kecamatan Mojoanyar.
Pembobolan di SDN Mlaten terjadi pada 29 Agustus 2026. Sementara aksi serupa di TKN Pembina berlangsung pada 2 September 2026.
Menurut Bobby, para pelaku merusak gembok pintu sejumlah ruangan menggunakan obeng. Ruangan yang disasar meliputi ruang guru, ruang kepala sekolah, hingga ruang komputer.
Setelah berhasil masuk, mereka mengambil berbagai barang elektronik dan perlengkapan sekolah. Barang yang dijarah antara lain monitor LCD, speaker aktif, CPU komputer, dua proyektor, tiga laptop, mouse, keyboard, kipas angin, dua kerangka besi tenda, serta satu layar LCD proyektor.
Banyaknya peralatan yang hilang membuat aksi tersebut bukan sekadar pencurian barang kecil. Peralatan yang biasa digunakan untuk mendukung kegiatan belajar-mengajar justru menjadi sasaran komplotan itu.
Bobby menyebut ketiga tersangka baru selesai menjalani rehabilitasi terkait kasus narkoba sebelum kembali terlibat dalam dugaan tindak pidana.
“Para pelaku ini habis direhabilitasi karena kasus narkoba. Mereka mencuri, hasilnya untuk jajan,” ungkapnya.
Saat ini, ketiga tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polres Mojokerto. Mereka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolres Mojokerto mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan untuk mencegah kejadian serupa. Bagi sekolah maupun lingkungan yang memiliki anggaran lebih, pemasangan kamera pengawas atau CCTV dapat menjadi salah satu upaya membantu pengamanan.
Masyarakat juga diminta segera melaporkan aktivitas mencurigakan atau kejadian pencurian kepada kepolisian. Laporan dapat disampaikan melalui layanan Call Center 110 yang bebas pulsa atau Bhabinkamtibmas setempat.





























