Lambang Garuda Pancasila untuk atribut kaos.

bongkah.id — Lambang Garuda Pancasila kini memiliki ruang penggunaan yang lebih luas di tengah masyarakat. Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ketentuan yang sebelumnya melarang penggunaan lambang negara untuk keperluan di luar yang secara khusus diatur dalam undang-undang.

Putusan tersebut membuka peluang bagi masyarakat menggunakan lambang Garuda Pancasila pada berbagai benda dan atribut, seperti kaos, topi, pakaian, seragam maupun perlengkapan lainnya, tanpa khawatir dipidana berdasarkan ketentuan yang telah dinyatakan tidak berlaku tersebut.

ads

Ketentuan itu dihapus MK melalui Putusan Nomor 27/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan dalam sidang pada Rabu (12/8/2026).

“Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan.

Dalam putusannya, MK menyatakan Pasal 237 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Garuda di Kaos hingga Seragam

Pasal yang kini dinyatakan tidak berlaku tersebut sebelumnya mengatur larangan penggunaan lambang negara untuk keperluan selain yang telah ditentukan dalam undang-undang.

Persoalan muncul karena penggunaan Garuda Pancasila dalam kehidupan sehari-hari sebenarnya telah menjadi sesuatu yang lazim.

Lambang negara itu tidak hanya berada di ruang resmi pemerintahan, tetapi juga hadir dalam berbagai bentuk ekspresi masyarakat.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan MK mempertimbangkan kenyataan bahwa penggunaan lambang Garuda Pancasila sudah umum ditemukan dalam berbagai aktivitas masyarakat.

Penggunaan itu, antara lain, terlihat pada penutup kepala, monumen, pakaian hingga seragam siswa sekolah.

Pertimbangan tersebut menjadi penting karena aturan pidana tidak semestinya diterapkan secara kaku terhadap praktik penggunaan lambang negara yang telah berkembang secara luas di masyarakat.

Dengan putusan MK tersebut, masyarakat memiliki ruang yang lebih besar untuk menampilkan Garuda Pancasila sebagai bagian dari pakaian, atribut maupun ekspresi kecintaan terhadap identitas nasional.

Suhartoyo menjelaskan, substansi Pasal 237 huruf c KUHP pada dasarnya memiliki kesamaan dengan Pasal 57 huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan.

Ketentuan dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 tersebut sebelumnya telah dibatalkan MK melalui Putusan Nomor 4/PUU-X/2012.

Karena substansi larangan serupa kembali dimuat dalam KUHP baru, para pemohon menguji ketentuan tersebut ke MK.

MK kemudian menyatakan Pasal 237 huruf c KUHP tidak dapat dipertahankan.
Putusan ini sekaligus memberikan pesan penting mengenai batas antara perlindungan terhadap simbol negara dan kehidupan masyarakat yang terus berkembang.

Lambang Garuda Pancasila memang merupakan simbol negara yang memiliki kedudukan khusus. Namun, menurut pertimbangan MK, keberadaannya juga telah menjadi bagian dari kehidupan sosial masyarakat.

Lebih dari Sekadar Lambang Negara

Bagi masyarakat, Garuda Pancasila bukan sekadar gambar yang hanya dapat ditemukan di ruang-ruang pemerintahan. Lambang itu telah hadir dalam berbagai bentuk kegiatan sosial, pendidikan, kebudayaan dan ekspresi publik.

Karena itu, putusan MK tidak dapat dimaknai semata-mata sebagai soal boleh atau tidaknya mencetak gambar Garuda di kaos.

Lebih jauh, putusan tersebut memperlihatkan bagaimana hukum harus berhadapan dengan perkembangan praktik sosial di masyarakat.

Dengan dicabutnya Pasal 237 huruf c KUHP, penggunaan lambang Garuda Pancasila untuk berbagai atribut seperti kaos, topi, pakaian atau seragam tidak lagi dapat dipidana berdasarkan pasal tersebut hanya karena penggunaannya berada di luar peruntukan yang sebelumnya ditentukan undang-undang.

Meski demikian, kebebasan menggunakan lambang negara bukan berarti setiap tindakan terhadap simbol negara otomatis terbebas dari hukum.

Ketentuan hukum lain yang mengatur penghormatan terhadap simbol negara maupun tindakan yang memenuhi unsur pidana lain tetap dapat berlaku.

Putusan MK ini pada akhirnya menempatkan Garuda Pancasila dalam ruang yang lebih dekat dengan kehidupan masyarakat: tetap sebagai lambang negara, tetapi tidak semata-mata sebagai simbol yang hanya boleh hadir di tempat-tempat resmi.

4

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini