Bongkah.id – Satu buronan kasus pencurian kendaraan roda empat, berhasil dibekuk tim resmob Polrestabes Surabaya.
Pelaku yang diamankan petugas berinisial IW (27), warga Kecamatan Socah, Bangkalan.
IW ditangkap di rumahnya, pada Kamis (12/9/2024) setelah buron selama beberapa bulan.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto mengatakan IW tidak sendiri saat beraksi, melainkan dibantu teman-temannya. Yakni AJ, K, J dan AS.
“Pelaku IW berperan sebagai joki sepeda motor yang digunakan sebagai sarana aksi bersama dua tersangka AJ dan K (masih buron),” kata Arif, Selasa (17/9/2024).
Menurut Aris, untuk dua pelaku lainnya, J dan AS telah ditangkap lebih dulu oleh Polres Gresik. Keduanya berperan merusak kunci gembok dan menggunakan kunci leter T.
“Kemudian mobil hasil curian tersebut dibawa ke penadah yang ada di Sampang, Madura, untuk dijual,” paparnya.
Terbongkarnya sindikat ini, Lanjut Aris bermula dari laporan kehilangan yang diajukan oleh korban berinisial ST, pada tanggal 26 Maret 2024. Seorang pedagang sandal ini melaporkan mobil Suzuki L100 yang diparkir di sebuah gudang di Jalan Karangasem, Tambaksari, Surabaya, telah hilang.
“Saat tiba di gudang pagi hari, korban mendapati pintu gudang terbuka dengan kunci gembok rusak. Mobil beserta dagangannya telah raib,” ungkap Aris.
Berdasarkan laporan tersebut, kepolisian segera melakukan penyelidikan. Dengan mengecek CCTV di lokasi kejadian mengungkapkan keterlibatan beberapa pelaku.
Sindikat ini telah melakukan aksi serupa di beberapa lokasi di wilayah Surabaya, termasuk di Wiyung, Gunung Anyar dan Tegalsari.
“Saat ini, IW telah diamankan di Mapolrestabes Surabaya untuk proses penyidikan lebih lanjut. Sementara polisi terus memburu pelaku AJ dan K yang masih dalam pelarian (buron),” tandasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun. (addy/rf)