Bongkah.id – Dua pelaku spesialis penjambretan handphone, SB (20) dan AS (23), diringkus Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya. Kedua pelaku sudah bersekongkol melakukan aksi perampasan itu sebanyak 10 kali di berbagai tempat kejadian perkara (TKP).
Penangkapkan kedua tersangka berdasar laporan dari korban yang baru saja dijambret di Jalan Kawi, Surabaya pada Minggu (12/2/2023). Dalam aksinya tersebut, pelaku asal Surabaya dan Sampag, Madura mengendarai sepeda motor Honda PCX menjambret seorang peempuan yang sedang menemani suaminya, seorang driver ojek online.
“Korban tiba-tiba dipepet dua orang laki-laki yang tidak dikenal dan mengambil paksa handphone miliknya. Setelah dilakukan analisis didapatkan identitas pelaku dan dilakukan penangkapan di Jalan Diponegoro Surabaya,” ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana, Jumat (17/2/2023).
Dalam pemeriksaannya, kedua pelaku mengaku sudah melakukan aksi penjambretan sebanyak sepuluh kali di lokasi berbeda. Kini, keduanya sudah ditetapkan tersangka dan mendekam di ruang tahanan Mapolresta Surabaya.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 365 Jo 362 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polrestabes Surabaya Kompol M.Fakhih membenarkan tentang penangkapan kedua pelaku penjambretan tersebut. Dia menghimbau masyarakat Kota Surabaya agar turut serta menciptakan dan memelihara kamtibmas di kota Surabaya.
“Bapak Kapolrestabes sudah memerintahkan anggota, untuk menindak aksi kejahatan apapun di wilayah Hukum Polrestabes Surabaya, dan bahkan diijinkan melakukan tindakan tegas terukur jika dianggap perlu. Peran masyarakat juga kami perlukan dalam harkamtibmas,” ucapnya. (bid)