Bongkah.id – Ribetnya perizinan sering kali dikeluhkan pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Kabupaten Sidoarjo.
Menanggapi hal itu Pemkab memberikan berbagai kemudahan berusaha bagi UMKM. Seperti halnya untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) hingga sertifikat halal.
Pelayanan kemudahan berusaha itu gencar disosialisasikan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Sidoarjo.
Kepala DPM-PTSP Sidoarjo, Rudi Setiawan mengatakan mengurus izin usaha saat ini sangat mudah. Bisa dilakukan secara online melalui OSS-RBA. Selain itu ia akan memberikan pendampingan penerbitan NIB dari Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.
“NIB ini merupakan bukti legalitas UMKM dan satu-satunya proses perizinan legalitas usaha yang di Indonesia melalui OSS-RBA,” kata Rudi, Selasa (16/7/2024)
Rudi mengatakan DPM-PTSP Sidoarjo akan selalu hadir bagi para pelaku usaha UMKM Sidoarjo. Pelayanan yang baik akan selalu diwujudkan. Kedepan ia berharap para pelaku usaha semakin sadar dan tertib administrasi dalam berusaha. Dengan begitu iklim usaha bagi UMKM akan semakin kondusif.
“Dengan memiliki NIB, pelaku UMKM semakin berpeluang memperluas usaha dan mudah mengakses fasilitas pembiayaan dari perbankan,” ujarnya.
Asmaul Lila yang menjadi salah satu pelaku UMKM mengaku sudah satu tahun ini ia menjalankan usaha olahan makanan. Penjualannya secara langsung dan online, hasilnya cukup menjanjikan, bahkan setiap bulan ia mampu meraup untung jutaan rupiah.
Ia berharap dengan NIB serta SPP-IRT dan sertifikat halal tersebut usaha olahan makanannya semakin berkembang, Konsumen akan semakin percaya akan produk yang dijualnya. Apalagi untuk mendapatkannya semakin mudah dan murah.
“Bagus ada program kemudahan berusaha seperti ini apalagi saya berencana untuk mengembangkan usaha saya,” katanya memungkasi. (yg)