Satreskrim Polres Kediri Kota membeber tiga pelaku curanmor di 30 TKP berasal dari Kabupaten Nganjuk dan Tuban beserta barnag bukti, Senin (13/2/2023).

Bongkah.id – Berakhir sudah sepak terjang tiga orang sindikat pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di 30 tempat kejadian perkara. Sat Reskrim Polres Kediri Kota berhasil menciduk para tersangka yang terdiri dari dua laki-laki dan satu perempuan.

Dari puluhan TKP, hanya 4 lokasi berada di wilayah hukum Polres Kediri Kota. Sebanyak 26 TKP lainnya berada di wilayah hukum Polres Kediri dan Nganjuk.

ads

Demikian disampaikan Kapolres Kediri Kota AKBP Teddy Chandra dalam rilis pers, Senin (13/2/23). dari 30 TKP tersebut, para pelaku menggondol 16 unit sepeda motor yang sudah disita polisi sebagai barang bukti.

“Berawal dari 4 laporan polisi, kejadian mulai 2 Agustus 2022 hingga 23 Januari 2023. TKP di Tarokan, Tiron Banyakan, halaman masjid Desa Kraton Mojo dan di halaman SD Kanyoran II Semen. Pelaku telah kita amankan bersama barang bukti 16 unit sepeda motor dan 30 kasus pencurian baik di wilayah Kediri Kota, Kediri Kabupaten dan Kabupaten Nganjuk,” terang AKBP Teddy di Mapolres Kediri Kota.

Adapun ketiga orang tersangka yakni YM (laki-laki, 28) dan NA (perempuan, 22), keduanya warga Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk. Serta AA (laki-laki, 33), warga Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban.

“Ketiga orang tersangka ini memiliki peran masing-masing saat melakukan aksi pencurian. Tersangka AA Warga Tuban sebagai penadah dari barang hasil tindak pidana,”ungkap AKBP Teddy Chandra.

Teddy menambahkan, penangkapan tiga tersangka ini merupakan tindak lanjut dari laporan pencurian yang diterima Sat Reskrim Polres Kediri Kota.

“Dari beberapa laporan yang masuk modus operasi yang dilakukan para pelaku sama,” jelas AKBP Chandra.

Kapolres Kediri Kota menegaskan, ketiga tersangka dijerat Pasal 363 KUHP. Saat ini, mereka ditahan sembari menjalani penyidikan di Sat Reskrim Polres Kediri Kota

“Mari kita jaga kondusifitas di Wilayah Hukum Polres Kediri Kota dan Jangan coba coba melakukan tindak pidana apapun pasti akan kita tindak tegas,” pungkas AKBP Teddy Chandra. (bid)

1

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini